REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Oknum perangkat desa Banyusari, Kabupaten Bandung berinisial R yang diduga mengajak wanita berinisial SR bersetubuh saat mengurus KTP, KK dan akta kelahiran disanksi surat peringatan (SP) 1. R tidak diperbolehkan berkegiatan di kantor desa dan di wilayah lingkungan Desa Banyusari.
"Pak Kades mengambil langkah memberi SP saudara R supaya tidak ada kegiatan di desa maupun di lingkungan Desa Banyusari," kata Kepala Desa Banyusari Didin Dino, Kamis (22/6/2023).
Ia mengaku belum memberikan sanksi berat sebab dugaan pelecehan oleh R terhadap warga tersebut belum terbukti. Namun, jika sudah terbukti benar, maka akan dikenakan sanksi pemecatan.
"Kalau terbukti bersalah itu (pemecatan) langkah terakhir yang bisa kita pakai," kata dia.
Didin mengaku berupaya mendorong mediasi antara R dan SR. Namun, ia mengaku kesulitan bertemu dengan SR yang bukan warga Banyusari.
"Dia hanya menumpang di keponakan," kata dia.
Terkait dugaan pungutan liar untuk pengurusan dokumen kependudukan, ia menegaskan tidak terdapat pungutan sama sekali. Kegiatan pengurusan dokumen gratis.
"Tidak ada pungli satu peser pun, semua digratiskan," kata dia.
Sebelumnya, SR yang diduga dimintai uang Rp 1 juta dan diajak berhubungan badan oleh oknum perangkat Desa Banyusari, Katapang, Kabupaten Bandung mengaku sempat diancam oleh pelaku saat mengurus dokumen akta kelahiran, KTP dan KK. Bahkan, pelaku yang diketahui tinggal satu RT dengannya mengancam dia dan anaknya.