REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Masih ingat kasus konten makan kulit babi yang dilakukan influencer Lina Mukherjee? Beberapa waktu lalu, konten tersebut menyeret pemilik nama Lina Luthfiawati ini berurusan dengan hukum.
Kabar terkini, Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan menyatakan berkas perkara dugaan penistaan agama melalui konten makan kulit babi tersebut sudah lengkap secara formil dan materil atau P21. "Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21 hari ini setelah sebelumnya dilaksanakan penelitian kembali atas hasil ekspose Kamis, (22/6/2023)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, di Palembang, Jumat (23/6/2023).
Menurutnya, setiap unsur yang dicantumkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatra Selatan dalam berkas perkara tersebut telah dipelajari secara saksama oleh tim kejaksaan. Dalam berkas perkara tersebut tersangka Lina Luthfiawati dijerat melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia mengatakan, saat ini kejaksaan hanya tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepolisian. Ia menyebutkan setelah nantinya penyidik kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada kejaksaan, maka selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan. Jika penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan maka dalam waktu secepatnya jaksa membuat surat dakwaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang penasihat hukum bernama Sapriadi melaporkan selebgram Lina ke SPKT Kepolisian Daerah Sumatra Selatan pada tanggal 15 Maret 2023. Saat itu, Lina dilaporkan karena diduga telah menistakan agama melalui sebuah konten video yang tersebar luas melalui akun TikTok dan Instagram @Linamukherjee_.
Dalam dalam video berdurasi lebih dari lima menit tersebut, Lina mengaku dirinya merupakan umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafalkan doa meskipun hukumnya haram. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatra Selatan Kombes Pol Agung Marlianto menyatakan dalam serangkaian proses penyidikan didapatkan perbuatan yang dilakukan Lina dinilai menistakan agama.
Hal tersebut diketahui setelah Penyidik Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus mendapatkan kecukupan barang bukti, di antaranya berupa Surat Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa informasi yang disampaikan tersangka Lina termasuk penistaan agama. Penyidik kepolisian melakukan penyitaan satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk merekam video dan satu akun media sosial @Linamukherjee_ .
Menurutnya, kelengkapan barang bukti tersebut didukung atas keterangan beberapa orang saksi dan beberapa ahli, mulai dari ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT. "Semuanya menyatakan bahwa Lina menistakan agama," kata dia.