Jumat 23 Jun 2023 16:32 WIB

KAI Divre I Sumut Juga Perpanjang Pemesanan Tiket H-45

KAI Divre I Sumut pun belum menerapkan pemesanan tiket H-90.

Kereta Api (KA) Pasundan relasi Surabaya – Kiara Condong melaju di Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (1/6/2023). PT KAI (Persero) meningkatkan kecepatan perjalanan KA yang melintas di jalur wilayah PT KAI Daerah Operasi 7 Madiun dari sebelumnya rata-rata 100 – 105 kilometer per jam menjadi 110 – 120 kilometer per jam sejak penetapan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) yang baru berlaku sejak 1 Juni 2023.
Foto: Antara/Siswowidodo
Kereta Api (KA) Pasundan relasi Surabaya – Kiara Condong melaju di Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (1/6/2023). PT KAI (Persero) meningkatkan kecepatan perjalanan KA yang melintas di jalur wilayah PT KAI Daerah Operasi 7 Madiun dari sebelumnya rata-rata 100 – 105 kilometer per jam menjadi 110 – 120 kilometer per jam sejak penetapan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) yang baru berlaku sejak 1 Juni 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Mengikuti kebijakan PT KAI (Persero), KAI Divisi Regional I Sumatera Utara juga memperpanjang kebijakan pemesanan tiket 45 hari sebelum keberangkatan (H-45) untuk kereta api jarak jauh yang sudah dimulai sejak 10 Juni 2023.

"Iya, yang H-45 diperpanjang," ujar Manajer Humas KAI Divre I Sumut Anwar Solikhin kepada ANTARA di Medan, Jumat (23/6/2023).

Baca Juga

Menurut Anwar, kebijakan itu diambil berdasarkan masukan dari pelanggan PT KAI.

Dengan demikian, KAI Divre I Sumut pun belum menerapkan pemesanan tiket H-90 yang rencananya dilaksanakan 1 Juli 2023 seperti yang mereka sampaikan pada 9 Juni 2023.

Terkait hal itu, PT KAI menyatakan bahwa mereka pun menimbang hasil evaluasi data tentang kebiasaan pelanggan dalam memilih dan memesan tiket kereta api jarak jauh.

Anwar Solikhin menambahkan, kebijakan H-45 akan terus berlangsung sampai ada keputusan lanjutan mengenai hal itu.

"Akan diperpanjang sampai ada kebijakan baru," tutur dia.

Meski demikian, reservasi tiket H-45 merupakan sebuah terobosan lantaran sebelumnya pemesanan tiket kereta api jarak jauh hanya dapat dilakukan H-30 sebelum keberangkatan.

KAI Divre I Sumut pun berharap kebijakan tersebut membuat masyarakat semakin tertarik menggunakan kereta api sebagai moda transportasi.

"KAI terus beradaptasi dengan keinginan dan kebutuhan pelanggan. Dengan perpanjangan periode pemesanan tiket tersebut, kami berharap dapat animo masyarakat untuk menggunakan kereta api semakin tinggi," kata Anwar.

Kemudian, KAI Divre I Sumut mengingatkan pula kepada para penumpangnya untuk turun sesuai dengan stasiun tujuan yang tertera di tiket.

Jika ditemukan pelanggaran terkait hal tersebut, KAI akan menurunkan penumpang itu di stasiun terdekat yang berpotensi jauh dari akses jalan raya.

KAI, kata Anwar, mengetahui data keberangkatan penumpang secara detail, termasuk identitas, tempat duduk dan tujuan, yang semuanya ada di tangan kondektur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement