REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, sesuai pernyataan Presiden Jokowi, pandemi Covid-19 memang sudah dicabut. Meski demikian, dirinya menegaskan kondisi Covid-19 dan dampak dari virus tersebut yang masih bisa menyerang.
Sebab itu, dia menyebut kesiapan BPJS Kesehatan untuk melanjutkan pembiayaan pasien Covid-19 yang selama ini ditanggung dana PEN. “Kalau mereka kena Covid-19 dan (kasus) sudah menurun jauh, BPJS siap membiayai kalau dirawat di rumah sakit,” kata Ali kepada awak media di kantornya, Kamis (22/6/2023).
Ditanya kekhususan pihak yang ditanggung, dia menyebut, semua peserta tak terkecuali. Bahkan, menurut dia, tanggungan pembiayaan itu juga mencakup kebutuhan obat-obatan.
“Iya pokoknya dia masuk rumah sakit, berapa habisnya itu ada istilahnya diagnosis, dia apa biaya penyakitnya bukan hanya Covid-19, ya,” kata dia.
Ali Ghufron menambahkan, pembiayaan tarif tersebut bisa disamakan dengan pembiayaan penyakit kronik paru. Meski demikian, dia menegaskan hanya peserta yang sudah terdaftar untuk kemudian ditanggung pembiayaannya. “Iya, asal menjadi peserta. Makanya jangan lupa untuk menjadi peserta,” ujarnya.
Diketahui, kasus pertama sekaligus penanda pandemi Covid-19 masuk di Tanah Air diumumkan pada 2 Maret 2020. Kini, Presiden Joko Widodo resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia per 21 Juni 2023, tepat pada hari ulang tahunnya yang ke-62. Dengan pencabutan ini, Indonesia mulai memasuki masa endemi.
“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini, Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” kata Jokowi dalam video konferensi pers pencabutan status pandemi Covid-19, di Istana Merdeka, Jakarta (21/6/2023).
Jokowi mengatakan, keputusan pencabutan masa pandemi Covid-19 ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 yang mendekati nihil.
Hasil sero survei juga menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19. “WHO juga telah mencabut status public health emergency of international concern,” ujar dia.