Selasa 20 Jun 2023 17:57 WIB

Persoalan Batas Desa Penyelesainnya Harus Dipercepat

Persoalan batas desa harus tuntas karena terkait dengan optimalisasi pembangunan

Petani Desa Sepakung, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang memanen ubi jalar pada lahan pertaniananya.
Foto: Repubblica/Bowo Pribadi
Petani Desa Sepakung, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang memanen ubi jalar pada lahan pertaniananya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Direktorat Bina Pemdes Kemendagri mendorong percepatan penyelesaian batas desa. Sebab, batas desa memiliki kaitan dengan kewenangan desa.

Demikian Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, Dr. Eko Prasetyanto dalam Workshop Pengembangan Modul Pelatihan Aparatur Desa (PAD) dalam Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) pada Program Penguatan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa (P3PD) di Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Eko menjelaskan, Program Penguatan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa (P3PD) merupakan program pemerintah dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara struktur dikawal oleh beberapa Kementerian dan Lembaga. 

Menurutnya, untuk melaksanakan program tersebut Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa pada Tahun 2023 melaksanakan pelatihan pada kegiatan P3PD yang salah satu tematiknya adalah untuk mendukung percepatan penyelesaian peta batas Desa dengan tema “Pelatihan Aparatur Desa dalam Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) dalam rangka Penataan Kewenangan Desa dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa”.

"Memang ada hubungan yang sangat erat antara batas wilayah Desa dengan kewenangan Desa yaitu berkaitan dengan optimalisasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bertujuan menjadikan Desa yang maju, mandiri, dan sejahtera,'' kata Eko.

Selanjutnya, jelas Eko, kegiatan pelatihan PPBDes tersebut akan dilaksanakan di 6.285 Desa yang tersebar dalam 886 kecamatan dan 140 kabupaten/kota pada 31 provinsi.

Eko mengingatkan, adanya Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, yang mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas Desa mulai tahun 2021 hingga 2023. 

Menurutnya, dalam Peraturan Presiden tersebut memuat target penyelesaian peta batas Desa di Seluruh Indonesia yang harus diselesaikan yaitu sejumlah 10 Provinsi pada tahun 2021, 12 provinsi pada tahun 2022, dan 11 provinsi pada tahun 2023.

Eko menjelaskan, laporan Selanjutnya, terkait laporan Tim PPBDes Provinsi kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa hingga bulan Mei 2023, telah terhimpun sejumlah 3.326 Desa (4,42%) yang telah diselesaikan dan disahkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Peta Batas Desa dari 75.265 Desa yang ada di Indonesia.

"Dalam upaya percepatan penyelesaian peta batas Desa serta untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan, dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa, dibutuhkan adanya suatu konsep pelatihan untuk meningkatkan kapasitas khususnya kepada Aparatur Desa yang lebih memahami kondisi baik secara sosial maupun kewilayahan di Desanya masing-masing," jelas Eko.

 

 

sumber : rilis depdagri
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement