Selasa 20 Jun 2023 10:52 WIB

Komisi V DPRD Jabar dan BKKBN Bahas Percepatan Penurunan Stunting

BKKBN Jabar usul dibentuknya Perda Percepatan Penurunan Stunting.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Gita Amanda
Sejumlah warga menunggu giliran untuk mendapatkan bantuan pangan di halaman Kantor Kecamatan Andir, Andir, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/5/2023). Pemerintah Kota Bandung menyalurkan bantuan pangan Program untuk Daerah Rentan Rawan Pangan dan Stunting (Pangersa) berupa satu kilogram telur ayam dan satu kilogram daging ayam kepada 843 keluarga penerima manfaat (KPM).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Sejumlah warga menunggu giliran untuk mendapatkan bantuan pangan di halaman Kantor Kecamatan Andir, Andir, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/5/2023). Pemerintah Kota Bandung menyalurkan bantuan pangan Program untuk Daerah Rentan Rawan Pangan dan Stunting (Pangersa) berupa satu kilogram telur ayam dan satu kilogram daging ayam kepada 843 keluarga penerima manfaat (KPM).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi V DPRD Jawa Barat menerima audiensi Badan Kependudukan dan Kelurga Berencana Nasional (BKKBN) Jabar terkait permohonan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Audiensi dengan BKKBN Jabar diterima oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya, Sekretaris Komisi V H Memo Hermawan, Anggota Komisi V Enjang Tedi,M  dan Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Siti Muntamah.

Baca Juga

Abdul Hadi Wijaya mengatakan, dalam audiensi, BKKBN Jabar mengusulkan dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) tentang Percepatan Penurunan Stunting. Usulan tersebut muncul dilatarbelakangi belum terakomodasinya beberapa poin Perpres 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 107 Tahun 2020 tentang Percepatan Penurunan Stunting. 

“Kami menerima audiensi dengan BKKBN Jabar. Dalam audiensi dibahas soal usulan dibentuknya payung hukum yang kuat (Perda) dalam rangka penyelarasan penanganan penurunan stunting,” ujar Abdul Hadi Wijaya yang akrab disapa Gus Ahad Bandung, Selasa (20/6/2023).

Setelah Komisi V bersama BKKBN Jabar, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar, Dinas Kesehatan Jabar dan Satgas TPPS membahas usulan tersebut. Komisi V DPRD Jawa Barat merekomendasikan perubahan Pergub Nomor 107 Tahun 2020 tentang Percepatan Penurunan Stunting dibandingkan harus membuat Perda dengan mempertimbangkan banyak hal.

Perubahan Pergub Nomor 107 Tahun 2020 tentang Percepatan Penurunan Stunting dinilai lebih efektif dan cepat untuk melakukan proses sinkronisasi dan mengakomodasi Perpres 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang terbit belakangan. 

“Setelah mempertimbangkan banyak hal, rapat ini akhirnya mengusulkan atau merekomendasikan proses sinkronisasi (melalui) perubahan Pergub Nomor 107 Tahun 2020 tentang Percepatan Penurunan Stunting, perubahan ini bisa mengintegrasikan Perpres 72 Tahun 2021 dengan baik,” paparnya. 

Selain itu, kata dia, dalam audiensi tersebut Komisi V DPRD Jawa Barat pun merekomendasikan dilaksanakan rapat kerja dengan pihak terkait penanganan penurunan stunting. Termasuk mengundang Komisi V DPRD Jawa Barat dan komisi lainnya yang berkaitan dengan penanganan penurunan stunting.

“Selama ini Satgas TPPS mencakup semua aspek perangkat daerah (OPD atau pihak terkait). Maka perlu komunikasi dengan DPRD Jawa Barat secara lengkap karena ini lintas komisi. Sehingga perlu rapat kerja membahas ini khususnya hal-hal yang disorot selama pembahasan dalam audiensi ini,” katanya.

Hal senada disampaikan Memo Hermawan. Menurutnya, rapat kerja terkait percepatan penurunan stunting dengan pihak terkait sebaiknya segera dilaksanakan. Sebab, dalam waktu dekat Gubernur dan Wakil Gubernur serta Sekretaris Daerah Jabar akan segera berhenti, belum lagi jelang tahun politik. 

“Saya mengusulkan dipercepatnya rapat kerja untuk membahas hal ini. Rapat kerja harus dengan berbagai pihak terkait, dan lintas komisi (DPRD Jawa Barat) untuk membahas percepatan penurunan stunting, dan bahas soal kebijakan anggaran dalam mendukung percepatan penurunan stunting,” papar Memo Hermawan. 

Enjang Tedi dan Siti Muntamah yang sependapat terhadap perubahan Pergub Nomor 107 Tahun 2020 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Namun Siti Muntamah menekankan perubahan peraturan gubernur tersebut harus disertai dengan inovasi kebijakan dalam Pergub tersebut. 

“Saya minta ada inovasi (kebijakan) dalam perubahan Pergub Nomor 107 Tahun 2020 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Seperti dimunculkannya gerakan pangan lokal aman dan sehat,” kata Siti Muntamah. 

Sedangkan menurut Ketua Tim Kerja Hubungan Antar Lembaga BKKBN Jabar Hendra Kurniawan, usulan pembentukan Perda ini baru inisiasi awal, dan pihaknya ingin melihat sejauh mana kemungkinan Perda ini dibentuk. 

Sementara latar belakang diusulkannya Perda tentang Percepatan Penurunan Stunting ini karena sebagai bentuk komitmen dalam mengatasi stunting, dan belum terakomodirnya beberapa hal terkait penanganan stunting dalam Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2020 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Daerah Provinsi Jawa Barat.

“Usulan Perda ini baru sebatas obrolan awal, dan untuk melihat apakah pembentukan Perda ini memungkinkan atau tidak,” kata Hendra Kurniawan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement