Senin 19 Jun 2023 22:04 WIB

Polisi Ringkus Mantan Kades di Magelang Diduga Terlibat TPPO

Mantan kades itu mengaku telah mendapatkan perintah untuk pergi ke Bali.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polisi meringkus seorang mantan kepala desa di Magelang, Jawa Tengah, yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan mengirim pekerja migran secara ilegal ke luar negeri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Johanson Simamora di Semarang, Senin, mengatakan, SD (57 tahun) ditangkap saat kabur ke Bali. "Yang bersangkutan pernah menjabat sebagai kepala desa di Magelang," katanya.

Baca Juga

Dari pemeriksaan awal, kata dia, pelaku mengaku telah mendapatkan perintah dari seseorang untuk melarikan diri ke Bali. "Disuruh seseorang agar tidak menampakkan diri, nanti dua atau tiga bulan sudah tenang bisa kembali," tambahnya.

SD sendiri, lanjut dia, bertugas untuk merekrut calon tenaga kerja di daerahnya. Para calon tenaga kerja tersebut akan diberangkatkan ke Malaysia yang selanjutnya akan dipekerjakan oleh jaringan di negara itu.

Johanson menambahkan saat ini otak dari jaringan perekrut tenaga kerja ilegal tersebut masih didalami, termasuk perantara yang terlibat di dalam jaringan tersebut.

Sebelumnya, kepolisian mengungkap 26 kasus TPPO dengan modus pemberangkatan pekerja migran Indonesia di berbagai wilayah di Jawa Tengah dalam beberapa waktu terakhir.

Polisi menetapkan 33 orang sebagai tersangka dari 26 perkara yang diungkap itu. Adapun jumlah korban TPPO dari 26 kasus yang ditangani tersebut mencapai 1.305 orang.

 

sumber : Antara

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement