REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Mercy Chriesty Barends, mengapresiasi keberhasilan Mabes Polri bersama NCB Interpol Indonesia dan instansi terkait dalam menangkap Leny Agustya. Leny merupakan buronan internasional yang diduga terlibat dalam jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal ke Kamboja.
Meski begitu, Mercy mengingatkan, aparat kepolisian jangan berpuas diri dengan hanya menangkap satu buron red notice. Menurut dia, seharusnya penangkapan tersebut merupakan langkah penting sekaligus barometer dalam perang melawan perdagangan orang yang kini telah berkembang menjadi kejahatan transnasional terorganisasi.
"Penangkapan Leny membuktikan bahwa jika kepolisian dan pihak-pihak terkait lainnya bekerja dengan kemauan tinggi, gigih dan konsisten jaringan TPPO pasti terbongkar," kata Mercy kepada awak media di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Dia meyakini, masih banyak 'Leny-Leny' lain yang hingga hari ini masih bebas merekrut, menipu, dan mengirimkan warga negara Indonesia ke luar negeri melalui jalur ilegal. "Seluruh aktor yang terlibat, mulai dari perekrut, calo, penyedia dokumen palsu, penampung, hingga aktor intelektual yang menikmati keuntungan dari kejahatan ini harus ditangkap dan diproses sesuai hukum," ucap Mercy.




