Ahad 18 Jun 2023 17:16 WIB

Terkait Pembekuan Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya, Ini Keterangan Pihak Kampus

Presiden EM UB mengaku lembaganya dibekukan Wakil Rektor III.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Agus raharjo
 Universitas Brawijaya (UB) membuka Program Studi (Prodi) Magister Teknik Industri.
Foto: Dokumen
Universitas Brawijaya (UB) membuka Program Studi (Prodi) Magister Teknik Industri.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepala Humas dan Kearsipan Universitas Brawijaya (UB), Kotok Gurito turut memberikan tanggapannya terkait isu pembekuan Eksekutif Mahasiswa (EM) UB. Tanggapan ini diberikan setelah EM UB menyampaikan keterangan adanya tindakan tersebut dari Wakil Rektor III UB kepada publik.

Pria disapa Kotok ini mengaku sudah berkomunikasi dengan Wakil Rektor III UB terkait masalah tersebut. "Jadi pada intinya masih menunggu besok (Senin, 19 Juni 2023). Nanti beliau akan berkoordinasi dengan Pak Rektor dan bagaimana-bagaimana tentang unggahan teman-teman EM itu akan dibahas dalam waktu dekat," kata Kotok saat ditemui wartawan di Gedung Samantha Krida UB, Kota Malang, Ahad (18/6/2023).

Baca Juga

Adapun terkait informasi pembekuan EM UB, Kotok tidak dapat memberikan keterangan tersebut secara detail. Hal ini karena masalah tersebut akan disampaikan dan dituntaskan oleh Wakil Rektor III UB dalam waktu dekat.

Sebagai informasi, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kewirausahaan Mahasiswa UB saat ini dijabat oleh Setiawan Noerdajasakti. Setiawan diketahui merupakan dosen lulusan S-3 yang mengampu bidang hukum pidana. Sebelum menjabat sebagai Wakil Rektor III, Setiawan tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Hukum UB.

Sebelumnya, Presiden EM UB, Rafly Rayhan Al Khajri mengungkapkan, EM UB telah dibekukan oleh Wakil Rektor III UB. Tindakan ini bermula dari pernyataan Wakil Rektor III pada 31 Maret 2023 di hadapan Presiden EM. Pimpinan UB tersebut, kata dia, sempat menyatakan keberatannya terhadap aksi penolakan anugerah Doktor Honoris Causa Menteri BUMN RI.

"Termasuk aksi kemanusiaan tragedi Kanjuruhan dan aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja," tutur Rafly saat dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (18/6/2023).

Saat itu, Rafly menceritakan, Wakil Rektor III menghendaki tidak adanya aksi demontrasi di dalam maupun di luar kampus selama masa jabatannya. Hal ini sekaligus memberikan ancaman pencopotan jabatan serta pembekuan hak administratif dan keuangan program kerja EM UB.

Selanjutnya, forum pemanggilan kepada Presiden EM oleh Wakil Rektor III UB pada 5 Juni 2023 melalui surat tertanggal 4 Juni turut menyinggung beberapa hal. Poin pertama perihal aksi-aksi pergerakan EM UB dan seluruh elemen/entitas pergerakan mahasiswa lainnya di UB secara umum. Selanjutnya, poin mengenai kritik oleh EM UB pada 2 April 2023 mengenai program Mahasiswa Membangun Desa 1000 Desa (MMD-1000D).

Surat itu juga menyinggung tentang kritik oleh EM UB pada 4 Juni 2023 mengenai anugerah Perguruan Tinggi pelaksana program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) terbaik yang diterima oleh UB. Lalu terakhir membahas mengenai pernyataan “Hari Lahir Istilah Pancasila” oleh EM UB pada 1 Juni 2023.

Setelah hal-hal tersebut dilakukan, Wakil Rektor III melakukan pembekuan atau hambatan terhadap seluruh hak adminstratif dan keuangan program kerja EM UB. Bahkan, dia meminta EM UB untuk segera mencabut unggahan kritik EM UB atas anugerah UB sebagai pelaksana program PPKS terbaik. Kemudian juga unggahan terkait pernyataan “Hari Lahir Istilah Pancasila”.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement