Kamis 15 Jun 2023 07:54 WIB

Tersangka Penyuap Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana Segera Disidang

Dalam perkara ini, Yana diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar.

Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa kardus usai melakukan penggeledahan di kompleks Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/6/2023). Dalam penggeledahan tersebut petugas KPK membawa barang bukti dalam dua buah koper dan satu kardus dari berbagai ruangan di Balai Kota Bandung. Hal tersebut merupakan pengembangan dan pendalaman pascapenangkapan Wali Kota Bandung Yana Mulyana beserta beberapa pihak lainnya atas kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk proyek Bandung Smart City.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa kardus usai melakukan penggeledahan di kompleks Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/6/2023). Dalam penggeledahan tersebut petugas KPK membawa barang bukti dalam dua buah koper dan satu kardus dari berbagai ruangan di Balai Kota Bandung. Hal tersebut merupakan pengembangan dan pendalaman pascapenangkapan Wali Kota Bandung Yana Mulyana beserta beberapa pihak lainnya atas kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk proyek Bandung Smart City.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan para tersangka kasus dugaan pemberi suap terhadap Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana. Dalam perkara ini, Yana diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar.

"Telah dilaksanakan penyerahan para tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada Tim Jaksa KPK untuk perkara pemberi suap wali kota Bandung atas nama Sony Setiadi dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga

Ali juga memastikan perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu 14 hari kerja. Pihak KPK juga memperpanjang masa penahanan para tersangka tersebut selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 13 Juni 2023.

Untuk diketahui, Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga antirasuah pada Jumat (14/4/2023) malam. Yana kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk Proyek "Bandung Smart City" Tahun Anggaran 2022-2023.

"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu dini hari (16/4/2023).

Selain Yana, KPK menetapkan lima orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manajer PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Tersangka Yana diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan PT CIFO dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung senilai Rp 2,5 miliar. Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, atas perbuatan memberi suap, tersangka Benny, Sony, dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement