Rabu 14 Jun 2023 18:56 WIB

KPK: Tujuh Pejabat dengan Kekayaan tak Wajar Naik ke Penyelidikan

Dua pejabat di antaranya yakni Andhi dan Rafael sudah ke tahap dugaan TPPU.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan (kiri)
Foto: Republika/Prayogi.
Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menyelidiki tujuh pejabat yang kekayaannya dinilai tidak wajar. Penyelidikan itu dilakukan setelah mereka diklarifikasi mengenai laporan kekayaan masing-masing.

"Ada tujuh (naik ke penyelidikan)," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga

Dari jumlah itu, dua pejabat di antaranya bahkan telah naik ke tahapan penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka adalah eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

KPK kini telah menahan Rafael. Sementara, Andhi masih belum ditahan lantaran tim penyidik masih terus mencari bukti-bukti dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukannya.

Pahala mengungkapkan, lima pejabat yang kekayaannya masih diselidiki, yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra, dan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Kemudian, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, dan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Utara Depri Pontoh.

"Alun, Wahono, Sudarman, Eko Bea Cukai Yogyakarta, Andhi Bea Cukai Makassar (yang sudah dilidik," ungkap dia.

Namun, Pahala masih belum membeberkan nama satu pejabat lagi yang pemeriksaannya telah ditingkatkan ke penyelidikan. Dia meminta masyarakat bersabar dan berjanji akan mempublikasikan perkembangan selanjutnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement