Rabu 14 Jun 2023 20:46 WIB

Pemkab Sampang Pasang Lagi Baliho Ganjar Pranowo Setelah Sempat Diturunkan Satpol PP

Pemasangan baliho Ganjar Pranowo disebut belum berizin meski sudah bayar pajak.

Bakal Calon Presiden PDIP Ganjar Pranowo bersiap memberikan keterangan pers di sela Rakernas PDI Perjuangan di Sekolah Partai DPP PDIP, Jakarta, Selasa (6/6/2023). PDI Perjuangan mengajak seluruh kader untuk bergotong royong memenangkan Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024.
Foto: Republika/Prayogi
Bakal Calon Presiden PDIP Ganjar Pranowo bersiap memberikan keterangan pers di sela Rakernas PDI Perjuangan di Sekolah Partai DPP PDIP, Jakarta, Selasa (6/6/2023). PDI Perjuangan mengajak seluruh kader untuk bergotong royong memenangkan Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPANG--Pemerintah Kabupaten Sampang, Jawa Timur, memasang lagi baliho bakal calon presiden Ganjar Pranowo setelah sempat diturunkan paksa oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja setempat. Penurunan baliho Ganjar karena tidak berizin dan tidak membayar pajak reklame.

"Itu dipasang lagi karena sudah membayar pajak reklame," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Sampang Majid Syamroni dalam keterangan persnya di Sampang, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga

Sebelumnya, baliho bertuliskan "Ganjar Pranowo Calon Presiden RI 2024 Penerus Pak Jokowi" yang berisi gambar bersangkutan bersama politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Said Abdullah diturunkan paksa petugas Satpol PP Sampang. Penurunan baliho ini berdasarkan surat yang disampaikan oleh DPMPTSP dan Tenaga Kerja, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sampang ke institusi itu.

Isinya menyebutkan baliho Ganjar Pranowo yang terpajang pada sejumlah titik di Kota Sampang itu tidak berizin dan tidak membayar pajak reklame sehingga harus ditertibkan.

Pada Senin (12/6/2023), petugas Satpol PP Sampang langsung menurunkan paksa baliho tersebut, termasuk sejumlah spanduk tokoh politik lain yang juga tidak berizin dan banyak terpajang di pinggir jalan umum.

Baliho Ganjar belum ada izinnya...

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement