Rabu 14 Jun 2023 11:43 WIB

PKS Harap MK Konsisten dengan Putusan pada 2008 

Pada 2008, MK memutuskan pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid.
Foto: istimewa
Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid berharap Mahkamah Konstitusi (MK) konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya. Termasuk ketika mereka memutuskan penerapan sistem proporsional terbuka pada 2008. 

Dia menjelaskan keputusan MK diminta tidak mencederai kedaulatan yang oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat 2 UUD dengan memutus untuk mengubah sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup. 

Baca Juga

"MK hendaknya tetap konsisten dengan keputusannya sendiri yang diputuskan pada tahun 2008 yang justru mengubah sistem pemilu dari tertutup menjadi proporsional terbuka," ujar Hidayat lewat keterangannya, Rabu (14/6/2023). 

Pentingnya Pasal 1 ayat UUD sebagai acuan dalam menentukan pemilu dengan sistem terbuka sejatinya merupakan argumen dasar MK saat membuat keputusan pada 2008. Ketika itu, MK mengarahkan perubahan dari sistem tertutup ke sistem proporsional terbuka atas nama kedaulatan rakyat. 

MK seharusnya juga mendengarkan suara mayoritas masyarakat Indonesia. Apalagi, delapan fraksi di DPR menolak sistem tertutup dan mendukung sistem terbuka proporsional terbuka. 

"Bahkan, DPR dan pemerintah beserta KPU dan Bawaslu, sesuai sila ke-4 Pancasila, juga sudah bermusyawarah dan mufakat memutuskan bahwa Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka," ujar Hidayat. 

Putusan MK harusnya konsisten dengan ketentuan konstitusi sehingga sesuai dengan sikap mayoritas rakyat, partai politik peserta pemilu, serta prinsip musyawarah mufakat. Sebagaimana ketentuan sila ke-4 dari Pancasila, sebagai keteladanan berkonstitusi. 

"Agar rakyat makin percaya dengan demokrasi dan konstitusi. Agar hasil Pemilu benar-benar legitimate dan diterima rakyat dengan legowo karena ada keteladanan dalam konsistensi menjalankan konstitusi," ujar Wakil Ketua MPR itu. 

MK mengumumkan jadwal pembacaan putusan gugatan sistem Pemilu pada Kamis (15/6/2023). Putusan tersebut bakal menentukan apakah sistem pemilu tetap terbuka atau kembali tertutup seperti pada era Orde Baru. 

Gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan oleh pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono beserta koleganya. Mereka keberatan dengan pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu. 

"Pengucapan putusan Kamis tanggal 15 Juni jamnya jam 9.30 WIB di ruang sidang pleno bersama dengan beberapa putusan yang lain," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, Senin (12/6/2023).

 

photo
Karikatur Opini Republika : Waspada Hoax Pemilu - (Republika/Daan Yahya)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement