Selasa 13 Jun 2023 09:10 WIB

Jelang Idul Adha, Kabupaten Lebak Pastikan Hewan Ternak Bebas LSD

Sejumlah hewan ternak yang alami LSD di Kabupaten Lebak dinyatakan sembuh.

Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) menyuntikkan vaksin PMK kepada hewan ternak sapi.
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) menyuntikkan vaksin PMK kepada hewan ternak sapi.

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten menjamin hewan ternak besar, yakni kerbau dan sapi terbebas dari penyebaran virus lumpy skin disease (LSD) atau virus yang menyebabkan penyakit kulit berbenjol. "Kita berdasarkan laporan 68 ekor sapi positif LSD, tetapi hasil observasi petugas dinyatakan 32 ekor sembuh dan 36 ekor dalam proses penyembuhan," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lebak, drh Hanik Malichatin, di Lebak, Selasa (13/6/2023).

Pemerintah Kabupaten Lebak kini gencar melakukan pemeriksaan kesehatan hewan ternak besar untuk mencegah penyakit virus LSD. Pemeriksaan kesehatan hewan ternak langsung ke pemilik ternak rakyat, terlebih saat ini menjelang Idul Adha 2023. Populasi ternak kerbau dan sapi di Kabupaten Lebak berkembang guna meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.

Baca Juga

Bahkan, ternak besar dari Kabupaten Lebak banyak permintaan dari luar daerah untuk Lebaran kurban dengan harga bervariasi antara Rp18-32 juta/ekor sapi atau kerbau.Berdasarkan data populasi kerbau tahun 2022 sekitar 19 ribu ekor dan sapi 4.000 ekor milik peternak rakyat.

"Kami mengoptimalkan pemeriksaan kesehatan itu guna melindungi peternak rakyat agar terbebas dari virus LSD sehingga nilai jualnya cukup tinggi," katanya.

Menurut dia, pemerintah daerah juga mengawasi pergerakan ternak dari luar daerah yang masuk ke wilayah Kabupaten Lebak. Sebab, banyak ternak domba didatangkan dari sejumlah daerah di Jawa Barat. 

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Polres Lebak setempat untuk pengawasan hewan ternak yang masuk ke wilayah Kabupaten Lebak. Petugas mengawasi lalu lintas kendaraan yang mengangkut hewan ternak dari luar daerah dan jika tidak dilengkapi dengan dokumen surat kesehatan hewan dari daerah bersangkutan maka petugas melakukan penolakan.

"Penolakan hewan ternak besar dari luar daerah yang tidak dilengkapi dokumen kesehatan itu dikhawatirkan positif terinfeksi virus LSD," kata Hanik.

Ia mengatakan, ciri-ciri hewan yang secara klinis terinfeksi LSD terlihat bintik-bintik pada bagian kulit dan bila dibiarkan akan menjadi lesi nekrotik dan ulseratif, sedangkan klinis lainnya yaitu lemah, adanya leleran di hidung dan mata, pembengkakan limfonodus subscapula dan prefemoralis, serta dapat terjadi oedema pada kaki.

Selain itu, LSD juga dapat menyebabkan abortus, penurunan produksi susu pada sapi perah, infertilitas dan demam berkepanjangan.Kendati demikian, boleh hewan ternak yang tertular LSD dikonsumsi masyarakat tetapi dimasak dengan matang.

"Kami meyakini hewan ternak besar di Lebak aman dari virus LSD itu," katanya.

Sementara itu, Nurdin (50) seorang peternak kerbau di Kabupaten Lebak mengaku bahwa dirinya setiap hari menggembala kerbau miliknya di areal perkebunan kelapa sawit karena banyak rerumputan hijau yang menjadi makanan kesukaan ternak. Selain itu, juga ternaknya mendapatkan pemeriksaan kesehatan hewan dari petugas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat.

"Kami saat ini memiliki kerbau sebanyak 20 ekor dan setiap tahun bisa menjual 4-5 ekor dengan pendapatan bisa mencapai Rp100 juta," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement