REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan jadwal sidang pembacaan putusan gugatan sistem pemilihan umum (Pemilu) pada Kamis 15 Juni 2023. MK kini tengah menyiapkan rencana pengamanan jelang sidang tersebut.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menyadari sidang itu bakal menyita perhatian masyarakat luas. Sehingga ia terus memperbarui informasi soal persiapan sidang tersebut, termasuk mengenai faktor keamanannya.
"Perkara ini atensi publik luar biasa, ditunggu banyak orang, tentu ada hal-hal yang kita siapkan berkaitan dengan pengamanan terutama ya," kata Fajar kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Fajar menyebut persiapan pengamanan tak hanya menyasar area luar gedung MK, melainkan juga ruang sidang pengucapan putusan tersebut. "Terutama kesiapan ruang siang, seperti apa nanti kita update lagi. Nanti yang dipakai ruang sidang pleno," ujar Fajar.
Fajar menyampaikan semua hakim MK bakal menghadiri sidang pengucapan putusan itu. Adapun sembilan hakim MK telah merampungkan RPH untuk sampai ke tahap pengucapan putusan.
"Iya. Sidang pleno ya," ujar Fajar.
Sebelumnya, gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan oleh pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono beserta koleganya. Mereka keberatan dengan pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan eks Wamenkumham Denny Indrayana menyatakan ada kemungkinan pelaksanaan Pemilu 2024 tertunda apabila MK memutuskan penggunaan sistem proporsional tertutup alias sistem coblos partai.
Gugatan ini mendapat sorotan publik karena Denny membocorkan putusannya akan berupa proporsional tertutup. Padahal tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dengan menggunakan sistem proporsional terbuka.