REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Polres Lampung Tengah menetapkan pelatih ekstrakurikuler (ekskul) pencak silat, Adi Kurniawan (23 tahun), sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya MA (16 tahun), siswa SMK Al-Hikmah Kalirejo, Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Sebanyak 10 saksi juga telah diperiksa terkait insiden yang berlangsung pada Senin (29/5/2023) itu.
"Satu orang tersangka telah ditetapkan, yakni pelatih," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, Jumat (9/6/2023).
Menurut Edi, 10 orang saksi yang diperiksa ialah kawan-kawan korban dan pihak yang berada di lokasi kejadian saat latihan silat berlangsung. Penyidik juga telah meminta hasil visum et repertum korban dari pihak Rumah Sakit Kartini di Kalirejo, Lampung Tengah.
Di samping itu, penyidik sudah melakukan proses ekshumasi terhadap jenazah korban MA di Tempat Pemakaman Umum Gebang Induk, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung pada Kamis (8/6/2023). Ekshumasi merupakan proses pembongkaran makam yang dilanjutkan dengan autopsi jenazah.
"Sekarang masih menunggu hasil autopsinya," kata Edi.
Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat luka memar di bagian perut dan leher korban sebelah kanan. Tim Forensik Polda Lampung masih melakukan penyelidikan lebih dalam penyebab luka memar tersebut.