Menurut Penny, modus operandi kejahatan ini adalah dengan mengedarkan atau menjual obat dan makanan kepada masyarakat berdasarkan pesanan langsung kepada pelaku sebagai pemilik akun "apotik_resmi" maupun pesanan dari dropshipper. Penny menyebut, pelaku berhasil mengelabui pembeli dengan seolah-olah menggunakan perizinan resmi dari BPOM yang ternyata palsu.
Dalam penggeledahan bulan lalu itu, BPOM menemukan dan menyita sejumlah barang bukti sediaan farmasi ilegal berupa obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan olahan ilegal yang tidak memiliki izin edar. Jumlahnya sebanyak 700 item (22.552 buah).
Berdasarkan gelar perkara, pelaku dengan inisial IM ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Tersangka merupakan seorang laki-laki berusia 35 tahun.
"Untuk memperlancar proses penyidikan, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri sejak 11 Mei 2023," tutur Penny.