REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, pihaknya telah menggeledah dan menyita peredaran obat ilegal di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan nilai ekonomi penjualan lebih dari Rp18 miliar. Menurut dia, penyitaan itu hanya dilakukan terhadap satu toko di marketplace Shopee dengan akun "apotik_resmi".
"Masyarakat juga kembali diimbau untuk selalu membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, puskesmas, atau rumah sakit terdekat dan menggunakannya sesuai aturan pakai," kata Penny dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Penny mengingatkan, jika masyarakat ingin membeli obat secara daring, sebaiknya dilakukan hanya melalui platform elektronik yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF). Masyarakat juga perlu melakukan pengecekan kemasan, label, izin edar, dan kedaluarsa sebelum melakukan pembelian.
"BPOM sangat mendukung keberlangsungan usaha obat dan makanan di Indonesia dan berkomitmen untuk melakukan pengawasan berimbang dengan mendorong pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan," kata dia.
Penny mengajak mengajak masyarakat agar segera melaporkan kepada BPOM, Balai Besar/Balai POM, atau Loka POM setempat apabila mengetahui atau mencurigai kegiatan produksi atau peredaran obat dan makanan ilegal. Masyarakat bisa menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail [email protected], atau Instagram @BPOM_RI, Facebook Fanpage @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, dan Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM.
Dalam kasus terbaru ini, menurut Penny, BPOM dengan dukungan Polri sudah melakukan penindakan terhadap lokasi penjualan di Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Barang bukti yang diamankan ditaksir memiliki nilai keekonomian sebesar Rp10.218.000.000,00 (sepuluh miliar dua ratus delapan belas juta rupiah)," ucapnya.