Rabu 07 Jun 2023 13:10 WIB

Ini Kronologi Pekerja Tewas Terjatuh dari Gondola di Jakarta Pusat

Polisi sudah meminta keterangan dari enam orang saksi atas peristiwa ini.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Jenazah (ilustrasi).
Foto: Immortal.org/ca
Jenazah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi masih menyelidiki kasus tewasnya saorang pekerja bangunan berinisial HA (30 tahun) dari gondola di lantai tujuh sebuah gedung di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat. Dalam peristiwa itu, dua orang rekan korban berinisial P (30 tahun) dan S (30 tahun) mengalami luka memar dan patah tulang. 

Keduanya harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. "Untuk korban yang meninggal dunia luka di bagian kepala, kemudian pinggang. Kemudian yang luka berat itu tangannya patah, satu hanya lecet-lecet, yang dua masih bisa berpegangan di alat," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin, dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga

Menurut Komarudin, ketika itu ada tiga orang pekerja proyek di atas gondola. Mereka adalah HA, P, dan S. Ketiganya sedang melakukan pemasangan pelapis dinding. Karena pemasangan dilakukan di lantai tinggi, mereka menggunakan sarana gondola. Namun, kemudian gondola yang mereka naiki secara tiba-tiba miring.  

"Karena terhentak miring, satu dari mereka, yaitu pria berinisial HA terjatuh dan tewas seketika di lokasi. Sementara yang dua lagi masih tersangkut di sling tali badannya," kata Komarudin.

Saat ini pihak kepolisian juga masih menyelidiki penyebab kecelakaan kerja tersebut. Termasuk dugaan disebabkan kabel atau tali pada gondola terputus sehingga korban jatuh. Pihak penyidik bakal melibatkan tim labfor Puslabfor Mabes Polri untuk menyelidiki kebenarannya.

“Masih kita dalami, apakah kabel sling-nya putus ataukah penyangganya patah. Oleh karenanya, kami mendatangkan tim labfor, Puslabfor Mabes Polri untuk mengecek dugaan sampai gondolanya itu jatuh," ujar Komarudin.  

Selain itu, pihaknya juga mendalami dugaan kelalaian dalam peristiwa tersebut. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal KUHP Pasal 359 dan 360 ayat 1 dan ayat 2. Dalam insiden ini setidaknya sudah ada enam orang saksi telah dimintai keterangan.

"Kami lakukan pendalaman lagi terkait masalah siapa itu yang melihat, bagaimana mekanisme SOP dari pekerjaan, nanti kita kembangkan," ujar Komarudin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement