Rabu 07 Jun 2023 09:28 WIB

Langkah Konkret Bali Cegah Perilaku Buruk Wisatawan Asing

Wisatawan harus menghargai norma dan budaya Bali

Ilustrasi pariwisata di Bali.
Foto:

Tak mau perilaku buruk terus-menerus dilakukan oleh wisman, Pemerintah Provinsi Bali pun mengambil langkah cepat dan konkret untuk mengatasi masalah tersebut, antara lain, dengan mengeluarkan sejumlah peraturan terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan wisman saat berada di Pulau Dewata.

Gubernur Bali Wayan Koster pun akhirnya mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai kewajiban dan larangan bagi wisatawan mancanegara dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023.

Dalam aturan itu wisatawan mancanegara wajib untuk memuliakan kesucian pura maupun simbol-simbol keagamaan dan dengan sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni, dan upacara keagamaan.

Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung dan melakukan aktivitas di Bali, baik kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya.

Selanjutnya mewajibkan wisatawan yang datang ke Bali didampingi oleh pemandu wisata yang berizin, di mana dia memahami daya tarik wisata, kondisi alam, adat istiadat, dan kearifan lokal yang ada.

Dalam surat edaran tersebut, Koster menekankan agar wisatawan melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) dan melakukan pembayaran dengan menggunakan kode QR standar atau menggunakan mata uang rupiah.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement