Sebagai gantinya, Disdag menawarkan kepada masyarakat yang ingin menempati kios dan lapak tersebut untuk berjualan. Dengan begitu, kegiatan perekonomian kembali berjalan dan PAD kembali masuk kepada pemerintah.
Fajar menjelaskan bahwa masyarakat bisa mengajukan permohonan kepada Disdag untuk menempati kios maupun los yang kosong tersebut. Peminat perlu melengkapi beberapa persyaratan, termasuk jenis komoditas yang diperjualbelikan.
"Jenis jualan juga perlu dicantumkan karena berkaitan dengan zonasi. Silakan mengajukan permohonan ke Disdag disertai foto (ukuran, red.) 4x6, fotokopi KTP, dan fotokopi kartu keluarga," kata Fajar.
sumber : Antara
Advertisement