Dari data yang dihimpun, tersangka diduga melakukan penyiksaan dengan menyayat dan memotong bagian tubuh hewan monyet itu secara hidup-hidup dengan menggunakan pisau. Selain itu, tersangka juga menggunting telinga serta melubangi mata monyet menggunakan bor.
Tersangka melakukan penyiksaan tehadap satwa itu dengan tujuan untuk mendapatkan uang dari konten. Konten video penyiksaan itu dijual kepada orang yang meminta dengan harga mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu per video. Diperkirakan, omzet yang didapat tersangka mencapai Rp 8 juta.
Ari mengatakan, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mencari tahu pembeli konten tersebut. Namun, berdasarkan keterangan tersangka, pembeli konten itu ada yang berasal dari luar negeri.
"Yang beli itu ada dari luar negeri. Ini masih kami dalami," kata dia, September tahun lalu.
Setelah diadili, terdakwa divonis tiga tahun penjara.