Selasa 06 Jun 2023 13:43 WIB

Mario Dandy Didakwa Pidana Penganiayaan Berat, Ada Materi Dakwaan tak Boleh Dipublikasikan

Ada narasi dalam dakwaan berkaitan dengan kesusilaan dan anak berhadapan dengan hukum

Rep: Bambang Noroyono / Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Foto:

Korban anak DO saat menerima tendangan keras tersebut, tersungkur ke tanah, dan tak bergerak. Melihat kondisi tersebut, Mario melanjutkan aksi sadisnya dengan menginjakkan kaki kananya ke bagian kepala korban anak DO. Perbuatan itu dilakukan Mario disertai dengan berbagai maki-makian terhadap korban anak DO.

Tak selesai sampai di situ, terdakwa Mario semakin memuncak amarahnya dengan kembali melakukan tendangan ke arah kepala korban anak DO yang sudah tak berdaya. Tendangan kedua tersebut, dilakukan pada sisi kiri kepala korban anak DO.

“Bahwa terdakwa Mario Dandhy masih terus melampiaskan emosinya dengan kembali menggunakan sekuat tenaga menendang area kepala sebelah kiri yang merupakan bagian vital pada korban anak DO,” ujar jaksa.

Korban anak DO pada saat itu dikatakan jaksa, sudah dalam kondisi tak sadarkan diri, dan tak dapat mengeluarkan kata-kata apa pun. Pun perbuatan sadis yang dilakukan terdakwa Mario terhadap korban anak DO itu belum berhenti.

Karena dikatakan jaksa, setelah itu Mario masih terus melakukan penganiayaan yang lebih berat. Yaitu dengan aksinya mengambil ancang-ancang dengan mundur beberapa langkah ke belakang, untuk melepaskan tendangan lanjutan ke arah kepala korban anak DO.

“Bahwa terdakwa Mario Dandhy tampak bersenang-senang saat melakukan penganiayaan secara sadis tersebut terhadap korban anak DO dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola,” kata jaksa.

Pernyataan jaksa tersebut, dikatakan sesuai dengan bukti ucapan verbal yang diakui oleh terdakwa Mario pada saat melakukan penganiayaan. Disebutkan bahwa, Mario dalam melakukan aksinya itu dengan ucapan-ucapan peremehan terhadap korban anak DO.

“Bahwa terdakwa Mario Dandhy menyampaikan, ‘enak main bola ya’, dan dilanjutkan dengan perkataan, ‘free kicik, gini bos, free kick gini bos’,” ujar jaksa.

Setelah mengucapkan kalimat-kalimat tersebut, kata jaksa, terdakwa Mario, pun melepaskan tendangan kaki kanannya kembali ke bagian kepala, dan badan korban anak DO berkali-kali.

“Bahwa perbuatan sadis yang dilakukan oleh terdakwa Mario Dandhy tersebut dilakukan sampai kepala dan badan korban anak DO terdorong ke belakang,” ujar jaksa.

Selepas melampiaskan aksi sadisnya tersebut, terdakwa Mario melampiaskan kepuasannya seperti seorang pemain bintang sepak bola. “Kemudian terdakwa Mario Dandhy melakukan selebrasi seperti layaknya pemain bola Cristiano Ronaldo,” ujar jaksa.

Dalam selebrasi tak patutnya atas penganiayaan itu, Mario, pun dikatakan jaksa menyampaikan perkataan-perkataan yang menjurus ke pengakuan diri telah melakukan penganiayaan, atau penyiksaan. “Bahwa terdakwa Mario Dandhy setelah melakukan selebrasi tersebut, menyampaikan kata, ‘bantai’, ‘anjing’,” begitu kata jaksa.

Terdakwa Mario, kata jaksa masih melanjutkan penganiayaannya terhadap korban anak DO. Kali ini, dikatakan jaksa, dengan menggunakan tangannya. Dikatakan jaksa, setelah melihat korban anak DO dalam kondisi lemah dan sudah tak bergerak, Mario dengan tangan kanannya memukul bagian wajah korban anak.

“Sehingga membuat korban anak DO mengalami pendarahan dan bengkak di bagian bibir, dan mengalami pernafasan yang tersendat-sendar, dan mengalami tremor” kata jaksa.

Jaksa melanjutkan setelah memukul korban anak DO, terdakwa Mario kembali mengamuk dengan menyampaikan, ‘berat rasanya tahi, cewek gue.” Atas kejadian tersebut, korban anak DO mengalami koma panjang di rumah sakit akibat perbuatan Mario tersebut.

 

photo
Pasal Sangkaan untuk Mario Dandy Berubah - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement