Kasus yang menjerat dua terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas terkait dengan penganiyaan berat dan terencana yang dilakukan terhadap korban anak, David Ozora. Penganiayaan berat yang dilakukan itu terjadi pada Maret 2023.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan merembet ke persoalan keluarga Mario Dandy yang merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, pejabat di Dirjen Pajak Kantor Wilayah Jaksel. Terungkapnya kasus penganiayaan berat tersebut berujung pada pemecatan Rafael Alun Trisambodo. Belakangan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait dengan kasus penganiayaan itu sendiri, melibatkan tiga orang sebagai pelaku. Satu pelaku lainnya, adalah perempuan berusia 15 tahun inisial AG. AG saat kasus penganiyaan tersebut terjadi adalah kekasih dari tersangka Mario Dandy.
Terhadap AG, kasusnya sudah diputus PN Jaksel pada April 2023 lalu. Hakim menghukumnya 3 tahun 6 bulan penjara. Banding yang dilakukan terdakwa anak AG di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, pun menguatkan putusan tersebut.
Terhadap dua terdakwa Mario Dandy dan terdakwa Shane Lukas sudah dalam penahanan sejak Maret 2023 lalu di Polda Metro Jaya. Pekan lalu, tim penyidik kepolisian melimpahkan berkas perkara keduanya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pada Rabu (24/5/2023) Kejati DKI Jakarta, pun menyatakan berkas perkara kasus tersebut lengkap dan siap untuk disidangkan.
Dalam berkas perkara, Mario Dandy dijerat dengan penggunaan Pasal 355 ayat 1 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai sangkaan primer. Adapun dalam sangkaan subsider, kedua menggunakan penjeratan Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak (PA).
Adapun terhadap tersangka Shane Lukas, JPU menggunakan sangkaan primer menggunakan pasal 355 ayat (1) KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. Dan subsider Pasal 355 ayat (2) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana, atau kedua primer Pasal 355 ayat (1) KUH Pidana, juncto Pasal 56 KUH Pidana, atau Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 ayat (2) KUH Pidana, atau Pasal 76 C Juncto Pasal 50 ayat (2) UU 35/2014 tentang PA, junto Pasal 56 KUH Pidana.