REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menginformasikan, layanan Buy The Service (BTS) Teman Bus di 10 kota bagi golongan pelajar/mahasiswa, lansia, dan disabilitas yang sebelumnya gratis segera dikenakan tarif khusus.
"Saat ini kami akan menetapkan perubahan tarif untuk tiga golongan khusus pada layanan angkutan perkotaan BTS di 10 kota. Ketiga golongan khusus tersebut, yakni pelajar atau mahasiswa, lansia di atas 60 tahun, dan penyandang disabilitas," kata Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Suharto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (5/6/2023).
Sepuluh kota itu, yakni Solo, Surabaya, Bandung, Banyumas, Makassar, Banjarmasin, Yogyakarta, Denpasar, Medan, dan Palembang.
Tarif khusus ini akan berlaku dalam waktu dekat. Saat ini, Kemenhub tengah mematangkan regulasi teknis yang akan mengatur ketentuan tarif khusus tersebut. Oleh karena itu, saat ini Kemenhub juga sedang menyosialisasikan agar masyarakat yang termasuk dalam tiga golongan khusus tersebut dapat mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan manfaat berupa tarif khusus saat menggunakan Teman Bus.
Tarif yang saat ini berlaku untuk penumpang umum angkutan perkotaan BTS Teman Bus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2023, yaitu berkisar antara Rp 3.600 hingga Rp 6.200. Tarif untuk tiga golongan khusus ini mendapatkan subsidi dari pemerintah hingga dua kali.
"Subsidi pertama diberikan untuk tarif yang berlaku sesuai PMK 55 Tahun 2023 dan subsidi berikutnya diberikan kepada tiga golongan khusus. Tarif untuk tiga golongan khusus lebih murah dibandingkan tarif yang ada di dalam PMK," kata dia.
Kemenhub menyebut untuk bisa mendapatkan tarif khusus itu, para pelajar, mahasiswa, lansia, dan disabilitas dapat mendaftar dengan dua cara. Yaitu secara daring dan datang ke kantor Dinas Perhubungan setempat untuk mengaktifkan kartu uang elektroniknya. Kemudian dengan adanya tarif terintegrasi maka pada saat penumpang pindah bus, tidak perlu membayar lagi selama periode tertentu.
Pemda di kota Indonesia lainnya juga diharapkan dapat memberikan subsidi angkutan umum, seperti Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Kota Pekanbaru, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Kota Semarang, dan Pemerintah Provinsi Jatim. Kemenhub juga mengaku kebijakan pemberlakuan tarif khusus tersebut telah melalui sejumlah pertimbangan dan memperhatikan peraturan Kementerian Keuangan terkait subsidi operasional angkutan perkotaan.