Dalam konferensi pers, Irjen Agus Nugroho menyampaikan, bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah atau ABG berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo) bukan sebuah pemerkosaan. Agus lebih memilih diksi persetubuhan anak di bawah umur dibanding pemerkosaan.
Agus beralasan kasus kekerasan seksual terhadap korban terjadi karena tidak ada unsur kekerasan maupun ancaman. "Dalam perkara ini tidak ada unsur kekerasan, ancaman, ataupun ancaman kekerasan termasuk juga pengancaman terhadap korban," ucal Irjen Agus dalam jumpa pers di Polda Sulawesi Tengah.
Agus menjelaskan mengapa kasus itu bukan pemerkosaan. Menurut dia, tindak pidana pemerkosaan mengacu pada konstruksi Pasal 285 KUH Pidana.
Di dalam pasal tersebut, unsur-unsur pemerkosaan adalah terjadinya persetubuhan paksa di luar pertalian pernikahan. Pun dilakukan karena adanya tindak kekerasan, maupun pengancaman.
“Secara tegas dinyatakan bahwa dalam pemerkosaan adanya sifat konstitutif berupa tindakan kekerasan, ataupun ancaman kekerasan dalam memaksa seorang wanita untuk bersetubuh di luar perkawinan,” ujar Agus.