Rabu 31 May 2023 23:36 WIB

Gubernur Bali Minta Bupati Data Vila Ilegal tak Bayar Pajak

Gubernur Bali melihat ada ketimpangan antara pajak hotel dan jumlah wisatawan.

Salah satu vila di Bali (ilustrasi). Gubernur Bali meminta bupati/wali kota mendata via ilegal.
Foto: www.freepik.com
Salah satu vila di Bali (ilustrasi). Gubernur Bali meminta bupati/wali kota mendata via ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Gubernur Bali Wayan Koster meminta bupati/wali kota se-Bali segera mendata vila maupun homestay ilegal yang merugikan karena tidak membayar pajak. Dia mengatakan, banyak vila ilegal di Bali, bahkan ada homestay wisatawan yang tidak dikenakan pajak hotel dan restoran.

"Merugikan, karena itu bupati/wali kota saya minta semua melakukan pengarsipan terhadap vila dan homestay ilegal," kata Koster, di Denpasar, Rabu.

Baca Juga

Dalam rapat koordinasi terkait pariwisata yang dihadiri pimpinan daerah di tingkat kabupaten/kota itu, Koster mengakui belum ada angka pasti kerugian yang dialami, namun ia melihat adanya ketimpangan antara pajak hotel dan jumlah wisatawan yang datang. "Pajak hotel dan restoran tidak linear dengan jumlah wisatawan karena adanya vila ilegal. Sekarang marak vila ilegal saru-saru rumah tau-taunya ngajak tamu, tidak bayar pajak buat kita Bali tapi manfaatnya buat dia saja," ujarnya pula.

Menurut dia, jika kondisi ini dibiarkan maka akan menjadi ancaman bagi pariwisata terutama kabupaten/kota yang banyak bergantung dari pajak hotel dan restoran. "Kalau kita membiarkan perilaku ilegal ini, maka wisatawan berkualitas yang dari Eropa atau yang bagus-bagus yang ingin kenyamanan terusik mungkin tidak mau datang lagi, terus kalau begitu bisa tidak ada lagi pajak hotel dan restoran yang sampai Rp 3 triliun," kataKoster.

Berdasarkan pantauan PHRI Bali, dari keseluruhan vila yang ada di Pulau Dewata, sekitar 30 persen di antaranya ilegal atau tidak terdaftar dalam asosiasi. Maka dari itu, Wakil Ketua PHRI Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya mendorong agar seluruh pengusaha mendaftarkan usahanya, dibantu juga penegakannya oleh satgas pariwisata yang belum lama dibentuk Pemprov Bali.

"Vila ilegal sejak 2015 sudah terjadi, karena sudah terlalu lama pariwisata tidak terarah jadi sekarang harus kita lakukan. Tertibkan dulu beri kesempatan untuk mengurus izin karena selama ini bisa saja membangun pakai izin IMB," katanya lagi.

PHRI Bali melihat selama ini data perizinan vila dan homestay cenderung berbeda jumlahnya di setiap instansi, sehingga dengan adanya dorongan Gubernur Bali ini diharapkan desa adat turut membantu dalam proses pendataan. "Makanya harus sinkronkan semua penginapan ada di desa adat, jadi tidak sejengkal pun tanah luput, maka libatkan bandesa untuk mendata," ujar Rai pula.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement