Rabu 31 May 2023 23:18 WIB

Polisi Buru 3 DPO Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

Ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi). Polda Sulteng memburu 3 DPO kasus dugaan asusila anak.
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi). Polda Sulteng memburu 3 DPO kasus dugaan asusila anak.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIGI MOUTONG -- Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) masih mengejar tiga orang tersangka yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengejaran tersebut terkait kasus dugaan asusila anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong.

"Statusnya sudah DPO dan kami terus kejar tiga tersangka itu. Bagi masyarakat yang melihat bisa menghubungi kami agar proses hukum bisa secepatnya selesai," kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho pada konferensi pers di Mapolda Sulteng, Rabu.

Baca Juga

Kapolda menyebutkan dari 10 orang pelaku yang ditetapkan tersangka, pihaknya telah menahan tujuh orang yakni HR (43) kepala desa di Parigi Moutong,ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22) dan K (32). Sementara itu, tiga orang pelaku lainnya yang saat ini menjadi DPO oleh Polda Sulteng, yakni berinisial AW, AS, dan AK.

"Kami mengimbau ketiga tersangka DPO tersebut segera menyerahkan diri untuk diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Ia mengemukakan, saat ini Polda Sulteng telah mengambil alih penanganan kasus tersebut yang sebelumnya ditangani oleh Polres Parigi Moutong. "Karena kasus ini sudah diambil alih, maka termasuk tujuh tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Polda Sulteng," ucapnya.

Kapolda juga menegaskan, terkait informasi adanya korban tersebut dipaksa dan diberi alkohol atau sabu-sabu adalah itu tidak benar. "Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement