Rabu 31 May 2023 16:03 WIB

Pemprov DKI: KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023 Sudah Cair

Pencairan dana KJP Plus bersamaan dengan dana KJMU pada Selasa (30/5/2023).

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah orang tua dari anak penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) mengurus berkas tahap dua di kawasan Matraman, Jakarta, Rabu (24/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah orang tua dari anak penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) mengurus berkas tahap dua di kawasan Matraman, Jakarta, Rabu (24/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan mencairkan bantuan sosial biaya pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 1 tahun 2023. Nilai anggaran untuk mencairkan dana KJP Plus tahap I tahun 2023 adalah Rp 1,5 triliun.

Sedangkan nilai anggaran untuk mencairkan dana KJMU tahap I tahun 2023 sebanyak Rp 134 miliar. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI, Syaefuloh Hidayat mengatakan, program KJP Plus bertujuan untuk mendukung program wajib belajar 12 tahun serta meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.

Selain itu, menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan serta meningkatkan mutu layanan dan kualitas hasil pendidikan di Provinsi DKI Jakarta. Menurut dia, dana KJP Plus diberikan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk membantu pemenuhan biaya personal siswa.

"Bantuan SPP bulanan bagi siswa sekolah/madrasah swasta dan bantuan untuk persiapan mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi negeri kepada siswa kelas 12 jenjang SMA/MA/SMK/PKBM Paket C," kata Syaefuloh di Jakarta pada Rabu (31/5/2023).

KJP Plus diberikan kepada peserta didik usia enam sampai 21 tahun yang memiliki NIK DKI, berdomisili di DKI dan terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan negeri atau swasta di Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dana bansos KJP Plus tahap I tahun 2023 sudah dicairkan pada Selasa (30/5/2023), dengan jumlah penerima sebanyak 664.936 siswa dengan rincian jenjang SD/MI sebanyak 307.214, jenjang SMP/MTs sebanyak 184.343, jenjang SMA/MA sebanyak 64.486, jenjang SMK sebanyak 107.027 dan jenjang PKBM sebanyak 1.866.

Syaefuloh menambahkan, bersamaan dengan pencairan dana KJP Plus, Pemprov DKI juga mencairkan dana KJMU pada Selasa (30/5/2023). KJMU diberikan kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memiliki NIK DKI, dan terdaftar dalam DTKS dan/atau warga binaan sosial panti sosial Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.

"KJMU memberikan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik untuk menempuh pendidikan program diploma/sarjana sampai selesai dan tepat waktu," kata Syaefuloh.

Pada tahap I tahun 2023, jumlah mahasiswa KJMU penerima manfaat 14.966 orang yang mendapat bantuan Rp 9 juta per semester. "Pada tahun 2023 ini mahasiswa KJMU tersebar berkuliah di 110 perguruan tinggi negeri (PTN) di seluruh wilayah Indonesia dan berkuliah di 14 perguruan tinggi swasta (PTS) di Jakarta yang memiliki nilai akreditasi A atau unggul, baik institusi perguruan tinggi maupun program studi," kata Syaefuloh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement