Rabu 31 May 2023 12:59 WIB

Walhi Khawatir PP 26 Tahun 2023 Legalkan Tambang Pasir di Seluruh Indonesia

Izin ekspor pasir akan memperparah dampak perubahan iklim di Indonesia.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Friska Yolandha
Foto udara kerusakan kawasan pertanian yang diterjang banjir bandang di Desa Linggajati, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (4/10/2022). Seluas 75 hektare lahan pertanian di Desa Sinagar dan Indrajaya rusak diterjang banjir bandang yang diduga disebabkan aktivitas tambang pasir di kawasan Gunung Galunggung dan dialihkannya saluran Sungai Cibanjaran oleh pengusaha tambang.
Foto:

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan kontroversial dengan membolehkan ekspor pasir laut. Dalam Pasal 9 PP Nomor 26 Tahun 2023, ayat (1) berbunyi, "Hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan berupa, pasir laut dan/atau material sedimen lain berupa lumpur." Adapun ayat (2) berisi tentang pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk: reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan/atau, ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam beleid yang diteken Jokowi di Jakarta pada 15 Mei 2023, pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor harus mempunyai izin pemanfaatan pasir laut. Sehingga, penjualan pasir laut baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari menteri yang menerbitkan urusan bidang mineral dan batu bara.

 

Padahal, pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, pasir laut dilarang ekspor. Ekspor pasir laut dihentikan demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, yakni tenggelamnya pulau kecil. Penghentian ekspor itu akan ditinjau kembali setelah tersusunnya program pencegahan kerusakan terhadap pesisir dan pulau kecil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement