Senin 29 May 2023 18:38 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Coldplay di Kota Malang

Pelaku berhasil menipu 19 orang.

Warga mencoba membeli tiket konser Coldplay secara online (ilustrasi). Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur, menangkap tiga orang pelaku penipuan penjualan tiket konser band asal Inggris Coldplay yang rencananya akan tampil di Indonesia pada November 2023.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga mencoba membeli tiket konser Coldplay secara online (ilustrasi). Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur, menangkap tiga orang pelaku penipuan penjualan tiket konser band asal Inggris Coldplay yang rencananya akan tampil di Indonesia pada November 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur, menangkap tiga orang pelaku penipuan penjualan tiket konser band asal Inggris, Coldplay, yang rencananya akan tampil di Indonesia pada November 2023.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto di Kota Malang, Senin (29/5/2023), mengatakan, penipuan tersebut terungkap setelah salah satu korban berinisial RD (24 tahun), warga Kabupaten Tangerang, Banten, melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 19 Mei 2023.

Baca Juga

"Setelah ada laporan itu, kemudian kami sambungkan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Blimbing dan korban berkomunikasi serta berkoordinasi dengan penyidik di Bareskrim Polri," kata Budi.

Budi yang kerap disapa Buher tersebut menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan, Polsek Blimbing menangkap tiga pelaku yang merupakan para tersangka kasus penipuan penjualan tiket Coldplay.

Tiga tersangka tersebut, lanjutnya, seorang perempuan berinisial PASNW (19), ibu dari PASNW berinisial NW (47), dan kekasih PASNW berinisial GYP (22). PASNW dan NW warga Kecamatan Blimbing Kota Malang, sementara GYP merupakan Kabupaten Probolinggo.

"Saat dilakukan proses lidik, kami akhirnya menangkap tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana penipuan." katanya.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto menjelaskan bahwa setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas kemudian melacak para tersangka. Namun, diketahui bahwa para tersangka tidak lagi tinggal di wilayah Kota Malang.

Ia menambahkan, petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Probolinggo dan pada akhirnya menangkap tiga orang tersangka. Tiga tersangka tersebut ditangkap petugas Polsek Blimbing Kota Malang pada 26 Mei 2023.

"Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kita bisa mendapati lokasi tersangka ini dan pada hari Jumat (26/5) kita lakukan penangkapan," kata Danang.

Danang menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan dari tiga orang tersangka tersebut ada sebanyak 19 orang korban penipuan penjualan tiket Coldplay. PASNW merupakan otak di balik kasus penipuan penjualan tiket band asal Inggris itu.

Modus operandi yang dijalankan PASNW, jelas Danang, pada mulanya dengan membeli akun media sosial Twitter yang telah memiliki banyak pengikut. Hal tersebut dilakukan untuk memasang iklan atau menawarkan tiket konser artis-artis luar negeri.

Melalui akun bernama @membirv tersebut, tersangka menjaring korban yang hendak membeli tiket konser yang diketahui banyak peminatnya. Kebanyakan para korban akan mengirim pesan melalui akun Twitter dan kemudian berlanjut pada percakapan Whatsapp.

"Ketika dirasa yang bersangkutan tertarik dan memang serius serta mau membayar sejumlah uang yang ditawarkan tersangka ini, kemudian dilanjutkan ke chat Whatsapp. Kemudian, ada transfer uang, namun tidak ada kelanjutannya," katanya.

Dari total 19 korban tersebut, kerugian yang tercatat berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 9 juta untuk masing-masing korban. Hingga saat ini, petugas masih melakukan pendataan terkait total jumlah kerugian yang dialami para korban tersebut.

"Untuk total kerugian masih kita rekap karena ini masih tetap berkembang, hasil kejahatan digunakan untuk membeli perhiasan dan barang lainnya. Mereka beraksi kurang lebih selama satu tahun lebih, itu hasil pendalaman sementara," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka PASNW dikenakan Pasal 45 A Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 378 KUHP.

Sementara itu, tersangka NW dan GYP dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Para tersangka tersebut terancam hukuman penjara enam tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement