Untuk menjaga kualitas dan mutu serta pemenuhan standar ekspor maupun pasar dalam negeri, pihaknya juga terus melakukan pemeriksaan ikan sebelum proses pengiriman dilakukan. Ikan harus dipastikan sehat, bebas penyakit, maupun virus yang dapat membahayakan.
Miharjo menyebut proses pengajuan pemeriksaannya juga sangat mudah. Dua hari sebelum pengiriman, masyarakat dapat ke kantor atau mengajukan permohonan secara daring.
"Untuk informasi juga bisa datang ke kantor kami," kata Miharjo.
Menurut Miharjo, penjualan ke luar negeri, untuk jenis ikan hias ada ikan botia, cupang, peang, dan betutu, serta canna. SKIPM Palangka Raya mencatat, selama 2022 beberapa jenis ikan hidup asal Kalimantan Tengah yang tembus pasar luar negeri mencapai 251.050 ekor dengan total nilai komoditas mencapai Rp4,1 miliar lebih.
Miharjo menyebut, kondisi tersebut juga dapat menjadi peluang usaha bagi masyarakat untuk membudidayakan ikan hias. Sebab, selain memenuhi pasar dalam negeri, keberadaan ikan asli Kalimantan Tengah juga tembus pasar luar negeri.