Jumat 26 May 2023 16:02 WIB

Ucapan Terima Kasih Waskita yang Mengundang Tanya

Kocak, akun Instagram Waskita Karya nilai dirut tersangka memajukan perusahaan.

Rep: Erik PP/Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Pusat PT Waskita Karya Tbk di Cawang, Jakarta Timur.
Foto:

Uang Korupsi Waskita Karya Dibagi-bagi

Penyidikan korupsi Kejagung mengungkapkan adanya penggunaan uang supplay chain financing (SCF) untuk kebutuhan hedonisme dan 'bagi-bagi' di pemangku kebijakan tinggi di perusahaan konstruksi milik negara tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan kerugian negara dari penyimpangan dana pinjaman perbankan di PT Waskita Karya sepanjang periode 2016-2020 dan 2023 berjalan mencapai hampir Rp 2 triliun.

Kuntadi menerangkan SCF yang diajukan Waskita Karya kepada lembaga perbankan, peruntukan aslinya untuk pengerjaan proyek fisik nasional. Pengerjaan proyek tersebut, dilakukan bersama anak perusahaan PT Waskita Beton Precast (WSBP), dan menjadi salah-satu sumber pemasukan untung perusahaan induk.

Akan tetapi, Kuntadi mengatakan, dari hasil penyidikan terungkap, dalam pengajuan SCF itu, jajaran direksi Waskita Karya memanipulasi dengan menyorongkan proposal pembiayaan proyek pembangunan fiktif. "Total pencairan SCF itu lebih dari Rp 1,9-an triliun," ujar Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).

Kuntadi melanjutkan setelah pencairan dilakukan, uang dari pinjaman bank tersebut yang menjadi bancakan. Termasuk untuk dibagi-bagikan, dan sumber anggaran hura-hura para pejabat tinggi di perusahaan pelat merah itu.

"SCF itu peruntukannya untuk pembiayaan proyek. Dalam kasus ini SCF tidak digunakan untuk pembiayaan proyek-proyek pembangunan yang dilakukan Waskita. Tetapi justru setelah pencairan SCF itu, uangnya digunakan untuk kegiatan macam-macam. Untuk entertein (hura-hura), untuk dibagi-bagi, keluar dari peruntukan SCF itu sendiri," ujar Kuntadi.

SCF yang sudah dicairkan tersebut, menurut Kuntadi, memberikan bunga yang tinggi yang harus dilunasi oleh manajemen Waskita Karya kepada pihak perbankan selaku kreditur pemberi pembiayaan. Hal tersebut yang sampai hari ini mencekik keuangan Waskita Karya sebagai debitur.

Pun bunga yang tinggi dari pembiayaan SCF tersebut, kata Kuntadi, nyata menjadi kerugian negara. Sehingga kerugian yang diderita Waskita Karya berlarut-larut dan bertubi-tubi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement