Jumat 26 May 2023 04:20 WIB

BP Jamsostek Jakarta Cilandak Sosialisasikan Program Perlindungan untuk BPU

Para pekerja BPU diharapkan terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Acara sosialisasi program perlindungan pekerja BPU
Foto:

Secara lebih rinci, kategori BPU meliputi: Pemberi kerja (pengusaha atau pemilik perusahaan), pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri  (artis, influencer, freelancer dan seniman), pekerja yang tidak menerima upah atau sektor informal (pedagang, nelayan, petani, sopir angkot).

Pasal 3 Permenaker menyebutkan bahwa Program yang diperuntukan bagi BPU dibagi menjadi tiga jenis, yaitu: 

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan Hari Tua secara Sukarela

Sebelum mendaftar pastikan Anda menyiapkan dokumen pendaftaran seperti: Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan alamat email. 

Pendaftaran dapat dilakukan secara manual ke kantor cabang, pendaftaran melalui Service Point Office (SPO), melalui website dan melalui agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI).

 

Untuk informasi lebih lanjut tentang Program BPU dan Keagenan Perisai, dapat menghubungi BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilandak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement