Kamis 25 May 2023 20:02 WIB

Alih-Alih Menindak Juru Parkir Liar, Dishub DKI Jakarta Minta Warga tak Parkir Sembarangan

Menurut Syafrin, penertiban juru parkir liar butuh koordinasi dengan pihak terkait.

Rep: Eva Rianti/ Red: Andri Saubani
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Syafrin meminta warga Jakarta tak parkir sembarangan agar tak mengundang juru parkir liar. (ilustrasi)
Foto: Dok Satgas Covid-19
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Syafrin meminta warga Jakarta tak parkir sembarangan agar tak mengundang juru parkir liar. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masalah pungutan liar (pungli) dengan angka tak wajar yang dilakukan oleh juru parkir (jukir) liar di beberapa titik di Jakarta telah meresahkan warga. Alih-alih menindak para jukir liar, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta justru meminta masyarakat agar memarkirkan kendaraannya di kantung parkir yang ada, bukan malah 'mengundang' jukir dengan cara parkir sembarangan.

"Prinsipnya adalah begitu ada kendaraan yang ingin parkir otomatis muncul jukir liar, jadi kita mengimbau masyarakat untuk jangan sembarangan parkir. Parkirlah di tempat-tempat yang sudah ditentukan dan diperbolehkan," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2023).

Baca Juga

Syafrin mengatakan, perilaku parkir sembarangan yang dilakukan oleh masyarakat menjadi kesempatan bagi para jukir liar untuk secara mendadak menarik pungli dari para pengendara. Banyaknya parkir liar terjadi di banyak titik di Jakarta dan ramai dibahas di media sosial. Seperti kawasan Masjid Istiqlal dengan tarif pungutan Rp10 ribu per kendaraan sepeda motor dan kawasan Pasar Tanah Abang dengan pungutuan Rp50 ribu per kendaraan roda empat.

"Begitu ada peluang, pelan-pelan mencari tempat, mungkin jukir liar ini datangnya dadakan aja ada kesempatan ya dia masuk karena kendaraannya mencari. Begitu dipalak Rp 50 ribu, complain, jadi kami mengimbau parkirlah pada tempat-tempat yang sudah ditentukan," tutur dia.

Syafrin menjelaskan, kewenangan yang dilakukan oleh pihaknya meliputi penderekan yang dilakukan terhadap kendaraan-kendaraan yang parkir sembarangan. Namun, untuk penindakan terhadap para pelaku jukir liar yang menarik pungutan, perlu dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait.

"Kami terus lakukan koordinasi dengan polsek, polres setempat bersama Satpol PP untuk melakukan penegakan. Tetapi kembali lagi, begitu ada tim gabungan datang, mereka (jukir liar) gercep menghilang, ini tentu kita akan komunikasikan terkait pola operasi sehingga jukir liar bisa diidentifikasi dan ditangani dengan baik," jelas dia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement