Senin 22 May 2023 20:30 WIB

Mahfud Pastikan Proyek BTS 4G Tetap Dilanjutkan Seusai Johnny G Plate Tersangka

"Kalau tidak diteruskan ya rugi," ujar Mahfud.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Menko Polhukam sekaligus Plt Menkominfo Mahfud MD menyampaikan keterangan kepada wartawan dalam konfefrensi pers di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Senin (22/5/2023). Dalam kesempatan tersebut Mahfud MD menyampaikan langkah-langkah awal dirinya setelah ditunjuk sebagai Plt Menkominfo dan isu-isu terkini di kementerian tersebut.
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Menko Polhukam sekaligus Plt Menkominfo Mahfud MD menyampaikan keterangan kepada wartawan dalam konfefrensi pers di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Senin (22/5/2023). Dalam kesempatan tersebut Mahfud MD menyampaikan langkah-langkah awal dirinya setelah ditunjuk sebagai Plt Menkominfo dan isu-isu terkini di kementerian tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang baru ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika memastikan proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G terus berlanjut. Meski proyek ini menjadi 'bancakan' dugaan korupsi oleh sejumlah pihak, tidak membuat proyek penyediaan layanan telekomunikasi 4G di berbagai wilayah pelosok Indonesia ini dihentikan.

"Sekarang masih diusahakan untuk dilanjutkan karena itu proyek multiyears (jangka panjang) yang sudah berlangsung 14 tahun dan kalau tidak diteruskan ya rugi," ujar Mahfud MD dalam keterangan persnya dikutip daring usai memimpin perdana rapat sebagai Plt Menkominfo, Senin (22/5/2023).

Baca Juga

Mahfud meminta untuk memisahkan pembangunan BTS 4G yang merupakan proyek strategis nasional dalam pengembangan jaringan telekomunikasi di Indonesia dengan kasus dugaan korupsi di proyek tersebut. Dia mengatakan, proyek tersebut akan menjadi strategi kebijakan nasional di bidang komunikasi dan informasi dengan teknologi yang canggih dan mutakhir.

"Bedakan juga dengan kasus hukumnya, kasus hukum akan terus dijalankan sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," ujarnya.

Mahfud juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk mengungkap tuntas pengusutan kasus tersebut. Hal ini guna memastikan kasus hukum bisa selesai dan proyek juga tetap berlanjut.

"Saya membuka diri sudah menghubungi Kejaksaaan Agung silahkan saja kalau perlu informasi apa, mau meriksa apa dan siapa dari kominfo dipersilakan agar kasus itu menjadi selesai, itu saja," ujar Mahfud.

Saat ini kata Mahfud, yang menjadi basis penelusuran Kejaksaan Agung adalah kerugian sebesar Rp 8 triliun

"Itu diperiksa oleh Kejaksaan Agung kan, jadi keluar dana Rp 10, koma sekian triliun seharusnya selesai itu bulan Desember tahun 2021 diperpanjang sampai Maret, sesudah itu lapor ternyata yang riil digunakan itu dari barang yang ada Rp 2,1 triliun, kira-kira jadi yang 8 sekian t itulah yang sekarang menjadi basis pemeriksaan secara hukum oleh Kejaksaan Agung," ujanrya.

 

photo
Anatomi Bakti Kasus Kemenkominfo - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement