REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang memiliki layanan dalam membantu masyarakat yang ingin melakukan pengangkatan anak atau adopsi anak. Ada serangkaian prosedur yang harus dipenuhi seseorang jika ingin melakukan adopsi di Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani mengatakan, proses pengangkatan anak atau adopsi anak merupakan bentuk layanan untuk memfasilitasi terwujudkan keterjaminan kehidupan sosial di Kota Tangerang. "Dinsos Kota Tangerang telah membuat prosedur khusus mulai dari pengajuan permohonan sampai pemberian perizinan," ujarnya di Kota Tangerang, Ahad (21/5/2023).
Mulyani menjelaskan, prosedur atau alur dalam proses pelayanan pengangkatan anak atau adopsi anak, meliputi konsultasi dan pendaftaran, melengkapi dan verifikasi dokumen persyaratan, home visit, hingga surat usulan permohonan izin pengangkatan anak. Semua itu ditujukan dan dilakukan bersama Dinsos Kota Tangerang.
Setelah itu, ditambah alur selanjutnya, yakni verifikasi dokumen, surat izin pengasuhan, home visit, laporan perkembangan anak, sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA), laporan hasil sidang, serta surat izin pengangkatan anak. Langkah itu semua ditujukan dan dilakukan bersama Dinsos Banten.
Menurut Mulyani, terdapat dokumen yang harus dipenuhi bagi calon orang tua angkat (COTA) dan calon anak angkat (CAA) untuk memverifikasi proses pelayanan pengangkatan anak atau adopsi anak bisa dianggap sah secara prosedural oleh Dinsos Kota Tangerang. Adapun dokumen yang dibutuhkan dalam proses adopsi anak, meliputi surat permohonan COTA kepada Dinsos Kota Tangerang dan Provinsi Banten.
Kemudian, surat keterangan dari kepolisian, yang mencakup penghasilan, kesehatan dan kejiwaan, serta bebas narkoba, surat pernyataan berisi kebenaran dokumen, motivasi pengangkatan, dan lainnya. Selain itu, ada surat perjanjian dan surat penyerahan anak dari panti sosial.
"Dokumen-dokumen penting lainnya seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta Kelahiran, foto, surat nikah, dan surat cerai khusus bagi COTA tunggal," ujar Mulyani.
Tidak hanya itu, kata dia, dalam proses pelayanan pengangkatan anak juga dilakukan beberapa perjanjian secara hukum, meliputi memperlakukan CAA selayaknya anak tanpa diskriminasi, memberikan hibah sebagian hartanya kepada CAA, terbuka mengenai asal-usul kepada CAA, serta memberikan hak asuransi kesehatan dan pendidikan kepada CAA.
Mulyani menyebut, COTA juga wajib menjalin persetujuan dengan pihak keluarga atau asal pantai asuhan yang selama ini merawat CAA. Selain itu, sambung dia, khusus untuk COTA, terdapat beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi sebelum melakukan proses pelayanan pengangkatan anak atau adopsi anak dilakukan.
Hal itu dipertegas untuk menjamin proses pengangkatan anak dan adopsi anak dilakukan secara tepat sasaran. Langkah lainnya, COTA dinilai dapat menjamin kehidupan sosial CAA ke depannya dapat berjalan dengan baik. Sehingga syarat khusus bagi COTA sebelum melakukan proses adopsi anak, harus sehat jasmani dan rohani.
"Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun, beragama yang sama dengan CAA, berkelakuan baik dibuktikan dengan catatan kepolisisan, berstatus menikah minimal 5 tahun, tidak merupakan pasangan sejenis, tidak atau belum atau hanya memiliki seorang anak, serta terpenting dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial," ujar Mulyani.