Jumat 19 May 2023 20:47 WIB

Bantahan Thomas Djamaluddin untuk LBH Muhammadiyah

Thomas menyayangkan bukti pelaporannya hanya sepotong tangkapan layar.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) - Thomas Djamaluddin
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) - Thomas Djamaluddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin menampik kronologi yang disampaikan oleh LBH AP PP Muhammadiyah yang kemudian dilaporkan ke Bareskrim dan Komnas HAM. Menurut dia, hal yang sebenarnya terjadi tidak demikian.

“Apalagi hanya berdasarkan sepotong screen shoot yang beredar viral,” kata dia, Jumat (19/5/2023).

Baca Juga

Menurut Thomas perdebatan yang ada di media sosial Facebook awalnya tidak bisa disebut diskusi. Facebook tidak bisa menjadi media diskusi mengingat fungsinya hanya sebagai media pertemanan. 

“Kasus komentar APH di Facebook di luar kendali saya. Apalagi saat itu (21-22 April 2023) saya sedang persiapan Idul Fitri dan mudik, jadi tidak membuka Facebook. Di dalamnya juga banyak komentar yang tidak saya ketahui yang sudah dihapus pemilik akun Aflahal,” kata Thomas dalam keterangannya kepada Republika.

Seperti diketahui, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) PP Muhammadiyah melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin (APH) dan Thomas Djamaluddin (TDj) ke Komnas HAM. Kedua peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu dinilai melakukan pelanggaran HAM terhadap warga Muhammadiyah.

LBH-AP PP Muhammadiyah menemukan adanya dugaan peristiwa tindakan pelanggaran HAM, diskriminasi, dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh APH dan TDj. 

"LBH-AP PP Muhammadiyah memandang bahwa telah terjadi sejumlah serangkaian tindakan yang mengarah pada praktik pelanggaran HAM," tulis surat pengaduan yang ditandatangi oleh Ketua LBH-AP PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho pada Selasa (16/5/2023).

APH dan TDj dinilai melanggar hak atas kebebasan beragama dan/atau berkeyakinan, tindakan diskriminatif berdasarkan identitas suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA); dan ujaran/anjuran kebencian (hate-speech) yang mengarah pada tindakan persekusi. 

"Kami dari LBH-AP PP Muhammadiyah meminta kepada Komnas HAM agar melakukan sejumlah langkah-langkah penerimaan, pemrosesan, dan penindaklanjutan aduan ini," ujar Taufiq.

Laporan keliru

Menurut Thomas alasan pelaporan ke Komnas HAM oleh Muhammadiyah keliru. Ia pun menekankan bahwa aoa yang dia kritisi selama ini hanya kriteria wujudul hilal (WH) Muhammadiyah yang menimbulkan perbedaan di Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement