REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang balita berusia 4 tahun di Kabupaten Bekasi. Sang bayi diduga kuat menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya.
Sosok yang akrab disapa Arifah itu menyatakan, kejadian tragis tersebut menjadi alarm keras bagi perlindungan anak di ranah domestik. Ia pun menekankan betapa rentannya bayi dan anak-anak.
"Anak merupakan kelompok yang paling rentan dan harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan. Oleh karena itu, keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak harus selalu menjadi prioritas utama kita bersama,” kata Arifah dalam keterangannya pada Sabtu (18/7/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima Arifah, motif kekerasan diduga dipicu oleh rasa cemburu pelaku (ibu tiri) terhadap nenek korban, yang dinilai lebih peduli kepada korban dibandingkan dengan cucu hasil pernikahan antara pelaku dan ayah korban.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bekasi serta Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi sudah menindaklanjuti kasus ini dengan mengamankan pelaku, serta sempat memberikan perawatan intensif kepada korban sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
"Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak," ujar Arifah.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar. Mengingat pelaku adalah orang tua (ibu tiri), maka ancaman pidana tersebut ditambah sepertiga dari ketentuan yang berlaku.
View this post on Instagram




