Jumat 19 May 2023 13:04 WIB

Menanti Manuver Nasdem Seusai Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi

Selama ini elite Nasdem selalu menyatakan komitmennya mendukung Jokowi hingga 2024.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Johnny G Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Foto:

Kendati dikait-kaitkan dengan pilihan politik Nasdem, baik pihak pemerintah maupun Kejagung menegaskan jika penetapan tersangka Sekjen Partai Nasdem itu tidak terkait politik. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan penetapan tersangka Johny G Plate tidak ada kaitannya dengan politisasi hukum.

Mahfud mengakui telah mengikuti kasus dugaan korupsi tersebut cukup lama. Mahfud menambahkan, bahwa hukum tak memandang kondusifitas politik. Menurut dia, kasus tersebut nantinya dapat dibuktikan di pengadilan.

Hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja secara profesional dan terbuka dalam penyelidikan kasus korupsi yang menjerat Johnny Plate. "Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu," kata Jokowi.

Sebelumnya, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, Kejagung tidak sembrono dalam menetapkan status tersangka kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Proses penyelidikan kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo pun juga telah berjalan lama.

Bahkan pemanggilan terhadap Johnny Plate juga sudah dilakukan hingga tiga kali sejak kasus berjalan.

"Artinya bahwa Kejaksaan Agung dalam menetapkan perkara ini tidak mungkin sembrono, by data dokumen dan memiliki kepastian atas semua data-data yang diperoleh," kata Ngabalin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip pada Kamis (18/5).

Karena itu, ia pun mengapresiasi Kejaksaan Agung yang telah menjalankan tugas-tugasnya dalam kasus ini.

"Kita harus memberikan apresiasi, kita hormati apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam mengambil langkah-langkah tugas yang diamanahkan kepada mereka," ucapnya.

Kejagung pada Rabu lalu menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menjelaskan, Johnny Plate ditetapkan tersangka atas perannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tahun jamak 2020-2025 senilai Rp 10 triliun.

“Peningkatan status saksi JP sebagai tersangka, menyangkut perannya sebagai menteri, dan juga tentunya sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI pada paket 1,2,3,4 dan 5,” kata Kuntadi, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta, Selasa (17/5/2023).

 

 

photo
Anatomi Bakti Kasus Kemenkominfo - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement