Senin 15 May 2023 19:06 WIB

KPU Mulai Verifikasi Dokumen Persyaratan Caleg DPR dari 18 Partai 

KPU memberikan kesempatan parpol melakukan perbaikan berkas pada 26 Juni- 9 Juli 2023

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Penyandang disabilitas Djumono bersama tim menjalani proses wawancara saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD RI dari Provinsi Jawa Barat di Kantor KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Batununggal, Kota Bandung, Jumat (12/5/2023). Di Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima daftar bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Pemilu 2024 dari 18 partai politik pada Ahad (14/5/2023) malam.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Penyandang disabilitas Djumono bersama tim menjalani proses wawancara saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD RI dari Provinsi Jawa Barat di Kantor KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Batununggal, Kota Bandung, Jumat (12/5/2023). Di Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima daftar bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Pemilu 2024 dari 18 partai politik pada Ahad (14/5/2023) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima daftar bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Pemilu 2024 dari 18 partai politik pada Ahad (14/5/2023) malam. Mulai hari ini, Senin (15/5/22/2023), KPU RI melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan para bakal caleg itu. 

"Mulai tanggal 15 Mei, kegiatan yang dilakukan KPU adalah penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bakal calon," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Ahad (14/5/2023) malam. 

Baca Juga

Hasyim menjelaskan, pihaknya melakukan verifikasi dengan meneliti apakah dokumen persyaratan setiap bakal caleg sudah benar dan sah. Untuk diketahui, dokumen persyaratan bakal caleg itu seperi KTP, kartu tanda anggota partai politik, fotokopi ijazah, surat keterangan sehat, dan surat pernyataan Bakal Calon. 

"Sekiranya masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah, nanti ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan," kata Hasyim. 

KPU memberikan kesempatan kepada partai mengajukan perbaikan dokumen para bakal calegnya pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023. Setelah itu, KPU RI akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan tersebut hingga 6 Agustus 2023. 

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, setelah verifikasi perbaikan dokumen, pihaknya akan mengumumkan daftar nama para bakal caleg DPR RI itu. Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) akan dilakukan pada 19 Agustus sampai 23 Agustus 2023. 

"Mulai tanggal 19 Agustus sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023, KPU RI  memberikan kesempatan kepada masyarakat secara luas untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS," ujar Idham dalam kesempatan sama. 

Sebelumnya, KPU RI membuka tahapan pendaftaran bakal caleg DPR RI mulai 1 - 14 Mei 2023. Tercatat 18 partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat nasional sudah mendaftarkan bakal caleg-nya. Hampir semua partai politik mengajukan kuota maksimal, yaitu 580 nama bakal caleg untuk bertarung di 84 daerah pemilihan (dapil).  

 

photo
Tiga Parpol Berpeluang Menang di Pemilu 2024 - (infografis Republika)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement