REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Warga Kota Tangerang, Banten, mungkin pernah mengalami atau menjadi korban dalam kasus penipuan pada transaksi dalam jaringan (online). Oleh karena itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang memberikan beberapa tips, diantaranya memanfaatkan situs milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebelum bertransaksi.
“Dalam pencegahan penipuan transaksi online, masyarakat umum tak terkecuali Kota Tangerang sebenarnya dapat memanfaatkan situs milik Kementerian Kominfo yakni cekrekening.id,” kata Indri Astuti, Kepala Diskominfo Kota Tangerang, Senin (15/5/2023).
Ia menjelaskan, situs cekrekening.id mempunyai dua fitur utama yaitu periksa rekening dan laporkan rekening. Masyarakat bisa mengecek rekening seseorang, terindikasi tindak pidana atau tidak pada situs tersebut dengan memasukkan nama bank dan nomor rekening yang dimaksud.
Hasilnya, rekam jejak nomor rekening tersebut akan muncul. Apabila nomor rekening bermasalah atau terindikasi tindak pidana, maka akan muncul laporannya, seperti data pertama dilaporkan, status rekening, dan jumlah laporan.
“Namun, jika suatu nomor rekening belum pernah terindikasi tindak pidana, maka tidak ada riwayat laporan. Lalu, akan muncul keterangan jika nomor rekening tersebut belum dilaporkan terkait tindak pidana apa pun,” jelasnya.
Lanjut Indri, tak hanya mengecek, masyarakat juga bisa melaporkan rekening yang diduga terlibat dalam tindak pidana, termasuk penipuan online, di cekrekening.id. Masyarakat dapat melaporkan nomor rekening yang terindikasi suatu tindak pidana, secara online dan luar jaringan (offline).
Jika pelapor memilih melaporkan suatu nomor rekening secara online, dia melanjutkan, maka dapat dilakukan melalui situs ini. Kemudian, pengguna memilih fitur laporkan rekening. Pastikan data seperti nama bank, nomor rekening, nama pemilik rekening, kategori, kronologi, dan bukti penipuan seperti tangkapan layar percakapan atau bukti transfer benar dan valid.
“Setelah memasukkan data tersebut, kemudian lakukan verfikasi captcha dan klik submit. Hal di tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan karena jika data kurang lengkap atau tidak adanya bukti, maka tidak dapat diproses. Namun, jika pelapor memilih melaporkan secara offline, pelapor dapat datang langsung ke call center dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana,” ujarnya.