Sabtu 13 May 2023 10:23 WIB

Komnas Perempuan: Pastikan Caleg tak Punya Riwayat Pelaku Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan menyayangkan perumusan dalam PKPU 10 tahun 2023.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Pelecehan seksual anak (ilustrasi).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pelecehan seksual anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas Perempuan mempertanyakan hilangnya klausul 'tak pernah melakukan kejahatan seksual pada anak' sebagai syarat bakal calon anggota legislatif (Caleg). Hal ini terjadi karena perubahan persyaratan bakal calon sebagaimana pasal 11 (ayat )1) huruf g dalam PKPU No.20 tahun 2018. 

Komnas Perempuan menyayangkan syarat bakal calon tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Aturan itu tidak secara khusus menyebut kekerasan berbasis gender, khususnya kekerasan seksual akan berkontribusi terhadap tata pemerintahan. 

Baca Juga

"UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual memandatkan pemerintah melakukan berbagai upaya pencegahan, termasuk di bidang pemerintahan dan tata kelola kelembagaan. Ini artinya sejak proses recruitment harus dipastikan calon pejabat publik tidak memiliki riwayat sebagai pelaku kekerasan seksual," Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Salampessy dalam konferensi pers  pada Jumat (12/5/2023).

Komnas Perempuan menyayangkan perumusan dalam PKPU 10 tahun 2023 hanya melarang seseorang dengan ancaman lima tahun atau lebih. Hal ini akan menyebabkan kasus-kasus yang diancam di bawah lima tahun seperti pelecehan seksual nonfisik, kekerasan seksual berbasis elektronik atau perbuatan asusila di muka umum tidak akan terkena larangan ini. 

"Jabatan politik menjadi salah satu sumber kuasa, jika pelaku kekerasan seksual tidak dibatasi akses pada kekuasaan, bisa jadi ia akan mengulangi perbuatannya," ujar Olivia.

Komnas Perempuan kerap menerima laporan kekerasan seksual yang dilakukan politisi yang kemudian terjadi impunitas. Penilaian terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf g sekaligus mengingatkan kewajiban KPU untuk membangun ruang aman dari kekerasan seksual.

"Sehingga perlu ditegaskan syarat administrasi dalam revisi PKPU No. 10 adalah tidak pernah diadukan atau dilaporkan dengan sangkaan tindak pidana kekerasan seksual," tegas Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi.  

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement