Sabtu 13 May 2023 01:09 WIB

Cemburu Buta, Pemuda di Jakbar Aniaya Kekasih Mantannya Hingga Tewas

Korban HP sempat dianiaya oleh pelaku hingga jatuh dan kepala terbentur di bahu jalan

Rep: Ali Mansur/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Tangan di Borgol, Akibat cemburu buta, pria berinisial HP (18 tahun) nekat melakukan penganiayaan terhadap pria berinisial AP (20 tahun) hingga tewas. Pembunuhan itu terjadi lantaran pelaku tidak tidak terima mantan kekasihnya berinisial SM memiliki hubungan khusus dengan korban.
Foto: Antara/Rony Muharrman
Ilustrasi Tangan di Borgol, Akibat cemburu buta, pria berinisial HP (18 tahun) nekat melakukan penganiayaan terhadap pria berinisial AP (20 tahun) hingga tewas. Pembunuhan itu terjadi lantaran pelaku tidak tidak terima mantan kekasihnya berinisial SM memiliki hubungan khusus dengan korban.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Akibat cemburu buta, pria berinisial HP (18 tahun) nekat melakukan penganiayaan terhadap pria berinisial AP (20 tahun) hingga tewas. Pembunuhan itu terjadi lantaran pelaku tidak tidak terima mantan kekasihnya berinisial SM memiliki hubungan khusus dengan korban.

“Motif HP karena rasa cemburu," ujar Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Dodi Abdulrohim dalam keterangannya, Jumat (12/5)

Menurut Kompol Dodi Abdulrohim, pelaku HP sebelumnya memiliki hubungan dengan SM tapi kandas lalu SM menjalin hubungan dengan AP. Adapun kejadian penganiayan itu  bermula saat HP bertemu dengan korban di sebuah kafe kawasan Slipi, Jakarta Barat. Ketika itu, pelaku ingin membicarakan soal asmara antara korban dengan mantan kekasihnya tapi tak dihiraukan. 

"Karena tak digubris, pelaku mengajak korban ke Jalan KS Tubun, Palmerah Jakbar," kata Kompol Dodi Abdulrohim.

Kemudian Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, pelaku juga meminta mantan kekasihnya SM untuk datang ke lokasi. Saat itu, pelaku kembali membahas hubungan antara korban dengan SM. Namun permintaan  pelaku tidak ditanggapi oleh korban. Sehingga penganiayaan pun terjadi, korban didorong sampai kepalanya terbentur bahu jalan. 

Lanjut Kompol Dodi Abdulrohim, SM berupaya melerai, malah dipukul oleh pelaku sampai dada sesak. Tersangka membawa SM ke rumah sakit. Sedangkan korban AP diajak temannya pulang. 

Selang sehari, korban meninggal dunia. Atas perbuatannya, HP dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

"Saat pulang ke rumah temannya di Kembangan, kemudian tidur karena kejadian itu jam 23.00 WIB, jam 1 ke rumah temannya korban. Pada saat paginya korban udah meninggal dunia,"  terang Kompol Dodi Abdulrohim. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement