Jumat 12 May 2023 23:16 WIB

KemenPPPA: Butuh Kerja Sama Multisektor untuk Cegah Perkawinan Anak

Perkawinan anak masih banyak terjadi dilihat dari jumlah permohonan dispensasi kawin.

Perkawinan anak (Ilustrasi). Meskipun data prevalensi perkawinan anak di Indonesia menunjukkan penurunan setiap tahunnya, masih banyak perkawinan anak dan remaja yang terjadi setiap tahunnya tidak dapat dicatatkan.
Foto:

Selama 2020-2022, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia mencatat perkara dispensasi kawin mengalami penurunan setiap tahunnya. Pada 2022, tercatat sebanyak 52.095 perkara dispensasi kawin yang masuk dengan 50.748 di antaranya diputuskan.

"Angka tersebut masih tergolong besar dan menunjukkan bahwa perkawinan anak masih banyak terjadi dilihat dari jumlah permohonan perkara dispensasi kawin yang masuk ke pengadilan," kata Rini.

Menurut Rini, meskipun data prevalensi perkawinan anak di Indonesia menunjukkan penurunan setiap tahunnya, masih banyak perkawinan anak dan remaja yang terjadi setiap tahunnya tidak dapat dicatatkan. Sebab, masyarakat tidak membawa perkara dispensasi kawin ke pengadilan.

Untuk itu, diperlukan upaya sistemik dan terpadu dalam menekan angka perkawinan anak untuk mencapai target 6,94 persen pada tahun 2030.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement