Padahal, terdapat kebutuhan emosi dasar anak harus dipenuhi, termasuk anak disabilitas. Itu artinya mereka butuh perhatian lebih dari orangtuanya.
"Orang tua juga diharapkan selalu mengawasi perbuatan anak, baik dalam di rumah maupun luar lingkungan," ujarnya.
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 98 tahun 2017 di pasal 5 menyatakan bahwa penyelenggara sarana dan prasarana transportasi wajib menyediakan ruang pusat informasi dan personel atau sumber daya manusia yang dapat membantu pengguna jasa berkebutuhan khusus.
sumber : Antara
Advertisement