"Mereka juga memastikan kondisi korban sudah tidak bernafas lagi, sempat ada pemeriksaan denyut nadi, AN juga sempat menginjak leher korban dan setelah versi mereka sudah meninggal mereka memasukkan ke dalam karung," tambahnya.
Kemudian, pelaku membawa korban menggunakan motor matic ke lokasi pembuangan. Tepatnya di aliran sungai Bengawan Solo wilayah Mojolaban Sukoharjo yang jaraknya 10-11 km dari TKP penganiayaan.
Setelah itu, mayat korban ditemukan terapung paginya oleh warga di Kebakkramat, Karanganyar. Warga pun melaporkan kejadian tersebut kepada tim sar dan kepolisian setempat.
Pihak kepolisian Karanganyar pun bergerak cepat. Setelah serangkaian proses penyelidikan pihanya menemukan ada indikasi penganiayaan hingga menyebabkan kematian pada tubuh korban. Kurang dari dua hari mereka berhasil mengamankan 2 pelaku dari 3 pelaku yang ada.
"Kami berhasil menangkap AN di Ponorogo pada 5 Mei, GAP kita berhasil menangkap di Jebres, Solo pada 6 Mei, sedangkan G masih dalam pengejaran," katanya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Primer Pasal 340 KUHP terkait barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. serta, Subsider Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara selama