REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang pembacaan putusan (vonis) terhadap terdakwa kasus penjualan barang bukti narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023), banyak dihadiri pengunjung. Saat memasuki ruangan Kusuma Atmaja pada pukul 09.19 Teddy Minahasa disemangati para pendukungnya yang berpakaian muslim dan muslimah.
"Semangat pak, Allahu Akbar," begitu kata wanita paru baya yang menggunakan baju muslim serba hitam.
Saat ditanya Republika siapa namanya, perempuan itu enggan menjawab. Namun dia mengaku sebagai pendukung kebenaran. "Saya pembela kebenaran," katanya.
Selain perempuan yang mengaku sebagai pembela kebenaran, ada perempuan lain di sampingnya yang menggunakana kemeja kotak-kotak warna coklat muda itu mengaku sebagai istri Teddy Minahasa yang ke-10. "Saya istri yang ke-10," katanya.
Selain perempuan ada laki-laki berpakaian muslim seperti ghamis lengkap dengan imamah-nya, koko warna putih, jasko (jas koko) warna coklat mengaku datang dari kampung untuk memberikan dukung kepada Teddy Minahasa. Salah satu di antara mereka mengaku datang dari daerah Jawa Timur.
"Saya dari Jawa Timur," katanya.
Meski sudah menyampaikan asal daerahnya, laki-laki yang menggunakan koko warna putih itu tak mau menyebutkan namanya. "Saya dari kampung mau lihat putus Pak Teddy," katanya.
Pada sidang di PN Jakarta Barat yang digelar Kamis (30/3/2023), JPU telah menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati. Menurut jaksa Wahyudi yang membacakan tuntutan, setidaknya ada delapan perbuatan yang memberatkan Teddy Minahasa dalam perkara penjualan barang bukti narkotika jenis sabu di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat.
Pertama Teddy Minahasa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis shabu, dua Teddy merupakan anggota polri dengan jabatan Kapolda Provinsi Sumatera Barat.
Wahyudi mengatakan, seharusnya, Teddy sebagai seorang penegak hukum dengan jabatan Kapolda menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Teddy justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika.
"Sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolda. Terdakwa tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," kata Jaksa Wahyudi saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa, Kamis (30/3/2023).