Ahad 07 May 2023 18:25 WIB

Pj Heru Budi Bakal Cabut KJP Pelajar Perokok, Fakta: Langkah Tepat

Total penerima KJP Plus di DKI Jakarta saat ini sebanyak 803.121 siswa.

Rep: Eva Rianti/ Red: Andri Saubani
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menemani Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat pada Kamis (4/5/2023) sore.
Foto:

Sebelumnya dikabarkan, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan pihaknya akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi pelajar perokok. "Saya minta ke Kepala Dinas Pendidikan, kalau murid yang mendapatkan KJPPlus itu kedapatan merokok, KJP-nya wajib dicabut. Supaya kita berikan ke anak lain, karena kemampuan Pemda terbatas," kata Heru saat memberi sambutan pada Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) ketiga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DKI Jakarta Masa Bakti XXII Tahun 2023 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Selain itu, Heru berharap KJPPlus dapat disalurkan kepada orang yang tepat dengan melakukan diskusi antara guru dan murid agar mengetahui kendala yang dialami mereka. "Simpel saja saya minta. Kita ada KJP, pastikan itu sampai kepada mereka. Bagaimana caranya? Lima menit di setiap guru, setiap kelas, setiap hari panggil anak murid cerita apa saja di depannya," tegas Heru. 

Dalam kesempatan tersebut, Heru juga bercerita ia pernah berbicara dengan siswa yang mendapatkan kekerasan saat dirinya menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Utara pada 2014. "Waktu Wali Kota di Jakarta Utara 2014, karena saya ajak bicara anak itu, bicara di depan dan dia bilang mendapatkan kekerasan," ujar Heru.

Lebih lanjut, Heru meminta guru DKI Jakarta untuk mendengarkan dan memerhatikan siswanya agar dana KJP tidak digunakan untuk hal lain. "Tugas guru di DKI, minimal mendengarkan cerita anak sambil melihat kondisi anak ini. Apalagi murid itu mendapatkan KJP, simpel kok bajunya lusuh, kan sudah ada KJP. Sampai nggak? Jangan-jangan dibelikan rokok," ucap Heru.

Data Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pada awal Maret tahun ini menyebutkan, total penerima KJP Plus sebanyak 803.121 siswa. Mereka berasal dari sekolah negeri dan swasta.

Besaran dana yang diterima bagi siswa SD/MI sebesar Rp 250 ribu, SMP/MTs Rp 300 ribu dan SMA/MA sebesar Rp 420 ribu. Adapun bagi siswa SMK sebesar Rp 450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebesar Rp 300 ribu. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement