Jumat 05 May 2023 19:19 WIB

Anggota DPR Minta Dugaan Pelecehan Narapidana di Aceh Diusut Tuntas

Oknum petugas yang terlibat harus dipecat karena melewati batas moralitas dan hukum.

Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH--Anggota Komisi III DPR Nazaruddin Dek Gam meminta dugaan pelecehan narapidana perempuan di sebuah lembaga pemasyarakatan di Provinsi Aceh diusut tuntas. "Kami mengecam dugaan adanya isu pelecehan narapidana perempuan di lembaga pemasyarakatan di Aceh. Kami meminta dugaan pelecehan narapidana tersebut diusut tuntas," kata Nazaruddin di Banda Aceh, Jumat (5/5/2023).

Nazaruddin Dek Gam yang juga Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu juga mendesak untuk segera dilakukan investigasi secara terbuka dan komprehensif. Menurut dia, lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat mendidik orang-orang yang sudah bersalah agar kemudian setelah bebas bisa kembali ke masyarakat dan menjadi orang baik.

Baca Juga

"Walaupun ini masih dugaan, harus segera di investigasi. Bila perlu libatkan kepolisian karena bisa jadi ada oknum petugas yang terlibat," ujarnya.

Nazaruddin menegaskan apabila hasil investigasi ada oknum petugas lembaga pemasyarakatan yang terlibat, maka copot dan pecat. Sebab, perbuatannya sudah melewati batas moralitas dan hukum yang berlaku.

Anggota DPR asal daerah pemilihan Provinsi Aceh itu mengatakan kasus dugaan pelecehan narapidana perempuan tersebut akan menjadi perhatian khusus dirinya. Oleh karena itu, Nazaruddin Dek Gam mengatakan dirinya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan dan Menteri Hukum dan HAM.

"Ini persoalan serius. Di tempat yang seharusnya perempuan bisa terlindungi dan dijaga, bisa dilakukan pelecehan. Kalau ini terbukti, artinya ada yang salah. Saya akan kawal sampai sejauh mana investigasi ini dilakukan," ujarnya.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh membentuk tim investigasi guna menelusuri informasi dugaan kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas) melakukan pelecehan terhadap narapidana perempuan.

"Kami membentuk tim investigasi untuk memeriksa informasi dugaan pelecehan seksual terhadap narapidana perempuan di sebuah lapas di Aceh. Jika terbukti, kami akan tindak sesuai aturan yang berlaku," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh Rakhmat Renaldy di Banda Aceh, Kamis (4/5/2023).

Tim investigasi dibentuk menyusul beredarnya informasi melalui surat terbuka ada pengakuan narapidana perempuan menjadi korban pelecehan seksual kepala lapas. Namun, dalam informasi tersebut disebut siapa nama narapidana perempuan, waktu kejadian serta di mana lapas-nya.

Rakhmat Renaldy mengatakan pihaknya memaklumi dan menghargai kalau memang identitas narapidana perempuan tersebut dirahasiakan demi keamanan. Namun, setidaknya setidaknya, tempat atau lapasnya bisa disebut untuk bisa ditindaklanjuti.

"Kami sangat terbuka dengan pengaduan masyarakat. Bahkan, Kemenkumham Aceh juga menyediakan sejumlah kanal pengaduan, baik secara langsung maupun dari media sosial," tutur Rakhmat Renaldy.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement