REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan, tidak memerintahkan perbaikan secara cepat padajalan yang rusak di Lampung untuk menyambut kedatangan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Jokowi akan tiba pada Rabu (3/5/2023) untuk melihat kondisi jalan rusal yang viral di media sosial.
"Oh engga, belum ada perintah itu. Tapi survei iya, mungkin karena yang mau dikunjungi Pak Presiden. Tapi pelaksanaannya saya yakin belum ada perintah," kata Basuki di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Basuki mengatakan kemungkinan tim dari balai jalan di Lampung hanya melakukan survei untuk jalan yang akan ditinjau Presiden Jokowi, bukan melakukan perbaikan. Lagipula, belum ada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk perbaikan jalan yang rusak tersebut.
"Engga mungkin. Dari mana dia uangnya? Kan Inpresnya sudah ada, harus ada DIPA-nya," kata Basuki.
Menurut Basuki, kunjungan Presiden Jokowi ke Lampung untuk meninjau jalan rusak di Lampung yang viral. Presiden ingin mengetahui apakah kebijakan pemerintah daerah sudah benar atau belum dalam mengatasi permasalahan jalan itu.
Langkah Presiden Jokowi yang ingin mengecek jalan di Lampung itu karena informasi yang viral di media sosial bahwa jalan di Lampung banyak yang rusak sehingga pembangunan di provinsi tersebut kerap tersendat.
"Gara-gara itu, kalau ada di medsos (media sosial) ramai kita akan cek kebenaran dari policy, kebijakan dari pemerintah daerah dalam penanganan itu," kata Basuki.
Jalan rusak di Lampung, tepatnya di Simpang Randu-Seputih Surabaya, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, menjadi sorotan di media sosial dalam beberapa pekan terakhir. Jalan rusak di Lampung menjadi viral setelah kreator konten asal Kabupaten Lampung Timur, Bima Yudho Saputromenyampaikan kritik soal pembangunan Lampung melalui Tiktok. Bima menyebut Lampung tidak kunjung mengalami kemajuan karena banyak jalan yang rusak.
Karena konten tersebut, kreator Bima dilaporkan ke polisi oleh seorang advokat. Namun Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus terkait Bima karena tidak ditemukan unsur-unsur pidana.
"Polda Lampung resmi hentikan penyelidikan kasus Tiktoker Awbimax atau Bima Yudho Saputro, karena setelah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi laporan tersebut tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya," kata Direskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo.